SANGATTA – Implementasi program Satu Data Indonesia (SDI) di Kabupaten Kutai Timur mulai memberikan dampak positif terhadap tata kelola informasi pemerintahan. Melalui sistem yang terintegrasi, masyarakat kini memiliki akses yang lebih mudah terhadap data pembangunan yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Program ini dirancang untuk menyatukan data dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) sehingga tidak lagi muncul perbedaan informasi yang membingungkan publik. Seluruh data dikumpulkan, diverifikasi, lalu disajikan dalam format yang seragam agar dapat dimanfaatkan bersama oleh pemerintah maupun masyarakat.
Keberadaan SDI juga dinilai mendukung keterbukaan informasi publik. Selain memudahkan masyarakat memperoleh data resmi, sistem tersebut menjadi referensi penting bagi kalangan akademisi, peneliti, hingga pelaku usaha dalam menyusun kajian dan mengambil keputusan berbasis data.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kutai Timur, Widiyantono, mengatakan tujuan utama SDI ialah menghadirkan standar data yang sama bagi seluruh instansi.
“Melalui Satu Data Indonesia, kami memastikan data lebih terstandar, akurat, dan mudah diakses untuk mendukung perencanaan pembangunan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurutnya, perbedaan angka antarinstansi merupakan hal yang lumrah karena masing-masing memiliki metode pengumpulan data yang berbeda. Melalui SDI, perbedaan tersebut diharmonisasi agar seluruh pihak memiliki acuan yang sama.
“Kalau ada perbedaan data, itu biasa karena tiap instansi punya metode masing-masing. Lewat SDI ini kita samakan supaya bisa dipakai bersama,” jelasnya.
Di Kutai Timur, peran wali data dijalankan oleh Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper). Instansi tersebut bertanggung jawab mengoordinasikan, memverifikasi, sekaligus mengintegrasikan data dari seluruh perangkat daerah sehingga memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Meski mengedepankan keterbukaan informasi, pemerintah tetap membatasi akses terhadap sejumlah data tertentu. Widiyantono menegaskan informasi yang bersifat sensitif tetap dilindungi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Tidak semua data bisa diakses langsung. Ada aturan dalam Keterbukaan Informasi Publik dan prosedur yang harus dilalui, terutama untuk data sensitif,” katanya.
Ia juga menambahkan perlindungan data pribadi menjadi perhatian utama dalam implementasi SDI. Menurutnya, pengamanan sistem turut melibatkan Badan Siber dan Sandi Negara agar informasi tidak disalahgunakan.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Staper Kutim Ronny Bonar Hamonangan Siburian menyebut transformasi digital menghadirkan peluang sekaligus tantangan.
“Transformasi digital membuka peluang besar meningkatkan tata kelola pemerintahan, namun juga menjadi tantangan dalam kesiapan sistem, SDM, dan keamanan data,” ujarnya usai membuka pelatihan operator portal SDI di Hotel Royal Victoria.
Melalui pelatihan tersebut, pemerintah berharap aparatur semakin siap mengelola portal SDI sehingga data pembangunan daerah menjadi lebih seragam, valid, dan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap informasi resmi pemerintah.(adv)













