SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda memastikan penataan kawasan sempadan sungai ke depan tidak hanya berorientasi pada penertiban ruang, tetapi juga menjamin perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak. Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai, mekanisme pemberian ganti untung maupun kompensasi akan diatur secara jelas agar proses penataan berlangsung lebih adil.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Samarinda, Achmad Sukamto, mengatakan penyusunan regulasi tersebut dilandasi kebutuhan menghadirkan kepastian hukum bagi warga yang selama ini khawatir kehilangan tempat tinggal tanpa penyelesaian yang layak.
“Kami ingin memastikan masyarakat tidak menjadi pihak yang dirugikan ketika penataan kawasan sungai dilaksanakan. Karena itu mekanisme ganti untung maupun kompensasi kami masukkan dalam rancangan perda,” ujarnya, Selasa (4/8/2026).
Menurutnya, warga yang memiliki dokumen kepemilikan sesuai ketentuan akan memperoleh ganti untung berdasarkan regulasi pertanahan yang berlaku. Sementara masyarakat yang belum memiliki legalitas tetap akan mendapat penyelesaian melalui pendekatan persuasif beserta skema kompensasi yang diatur dalam perda.
Sukamto menegaskan kebijakan tersebut diharapkan menjadi solusi agar penataan kawasan sungai tidak lagi memicu konflik sosial. Kehadiran aturan yang jelas juga memberi kepastian bagi pemerintah dalam mengambil langkah penataan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Selain melindungi warga, regulasi itu diharapkan mempercepat program normalisasi sungai, mengurangi risiko banjir, memperbaiki kualitas lingkungan, dan menata kawasan permukiman bantaran sungai secara lebih tertib.
Ia menambahkan, pembahasan Raperda kini telah memasuki tahap akhir sebelum diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk diproses bersama Pemerintah Kota Samarinda hingga ditetapkan menjadi perda. (Adv)













