Berau,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin (10/8/2026) dini hari tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial A (48) dan Y (28). Dari tangan keduanya, petugas menyita sabu dengan berat bruto 7,66 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Sei Bedungun.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan sejak Minggu malam (9/8/2026). Sekitar pukul 01.00 WITA, petugas kemudian mengamankan kedua pria tersebut di lokasi yang telah menjadi sasaran penyelidikan.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi terindikasi pada Minggu malam. Hingga akhirnya pada Senin dini hari sekitar pukul 01.00 WITA, petugas berhasil mengamankan dua tersangka di lokasi,” kata Agus.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, polisi menemukan satu paket sabu berukuran sedang yang dibungkus menggunakan tisu dan kemasan plastik makanan-minuman berwarna merah.
Selain sabu, petugas turut mengamankan dua unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari jaringan yang diduga dikendalikan seorang warga binaan di Lapas Tarakan.
“Kedua tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari jaringan yang dikendalikan oleh seorang warga binaan di Lapas Tarakan,” ujar Agus.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, kedua tersangka dijerat ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan yang disebutkan penyidik, termasuk Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2), serta ketentuan pidana terkait dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.













