SAMARINDA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan komitmennya untuk menerapkan sistem manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah strategis ini diambil sebagai wujud konkret membangun birokrasi pemerintahan daerah yang berbasis pada kompetensi, profesionalisme, dan capaian kinerja.
Komitmen tersebut dikukuhkan melalui penandatanganan kesepakatan bersama penerapan manajemen talenta ASN oleh seluruh kepala daerah se-Kalimantan Timur dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI di Pendopo Odah Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan bahwa manajemen talenta merupakan instrumen krusial untuk menyaring sumber daya aparatur terbaik. Menurutnya, sistem ini tidak sekadar berorientasi pada pengisian jabatan, melainkan menjadi ruang apresiasi nyata bagi ASN yang berdedikasi.
“Melalui sistem ini, talenta-talenta terbaik akan tersaring secara objektif. Pemerintah daerah juga akan menyiapkan penghargaan luar biasa bagi pegawai yang berkinerja baik dan berjasa bagi daerah, meskipun mereka hanya berstatus staf biasa,” tegas Ardiansyah.
Ia menambahkan, pengelolaan ASN di Kutim wajib berjalan selaras dengan core values BerAKHLAK. Nilai-nilai dasar tersebut menitikberatkan pada kedisiplinan, profesionalitas, serta pelayanan yang berorientasi pada masyarakat.
Secara Teknis Kutim Sudah Siap
Ditemui pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, Misliansyah (Ancah), mengungkapkan bahwa secara teknis Kutim telah siap mengimplementasikan sistem tersebut secara penuh.
Persiapan matang telah digodok sejak tahun lalu melalui tahapan ekspos di BKN, yang berujung pada turunnya rekomendasi resmi bagi Pemkab Kutim.
“Ekspos manajemen talenta sudah kami lakukan tahun lalu di BKN dan Kutai Timur sudah mendapatkan rekomendasi untuk menerapkannya. Jadi, sebenarnya secara teknis kita sudah siap,” ujar Ancah.
Meski demikian, ia mengakui adanya tantangan skala besar. Saat ini, total ASN di Kutim—yang terdiri dari PNS dan PPPK—mencapai sekitar 13.000 pegawai. Dalam sistem manajemen talenta, seluruh pegawai idealnya wajib mengikuti uji kompetensi sebagai dasar pemetaan kapasitas.
Untuk mengatasi hal tersebut, BKPSDM Kutim melakukan penilaian secara bertahap. Hingga kini, sekitar 3.000 PNS telah mengikuti asesmen kompetensi, termasuk 1.500 ASN yang dinilai bersama BKN Regional tahun lalu. Hasil asesmen ini memiliki masa berlaku tiga tahun dan menjadi fondasi utama pemetaan talenta.
Pasca-penandatanganan komitmen bersama ini, Kutim hanya perlu melaporkan kesiapan implementasi penuh kepada BKN.
“Selanjutnya tinggal tergantung kebijakan Pak Bupati, apakah nanti pengangkatan maupun pemilihan pejabat akan menggunakan sistem manajemen talenta sebagai acuan utama,” pungkasnya.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa birokrasi Pemkab Kutim tengah bertransformasi menuju pola merit system yang terukur dan objektif, membuka peluang seluas-luasnya bagi ASN berprestasi untuk berkembang tanpa harus terhalang oleh sekat senioritas.(adv)













