SAMARINDA — Rendahnya realisasi bagi hasil pajak daerah menjadi perhatian Komisi II DPRD Kota Samarinda karena berpotensi memengaruhi kemampuan fiskal pemerintah kota. Hingga Juli 2026, penerimaan tersebut baru mencapai Rp190,79 miliar atau 35,69 persen dari pagu Rp534,56 miliar.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengatakan pemerintah kota perlu menyiapkan langkah antisipasi apabila penerimaan bagi hasil pajak tidak mencapai target yang telah diperhitungkan dalam APBD.
Pasalnya, masih terdapat selisih sekitar Rp343,77 miliar antara pagu dan realisasi.
Dengan waktu efektif sekitar lima bulan sebelum tahun anggaran berakhir, kondisi tersebut dinilai perlu segera dihitung ulang agar tidak mengganggu kesinambungan belanja daerah.
“Masih ada selisih sekitar Rp343,77 miliar dari pagu. Dengan sisa waktu yang ada, Pemkot harus punya mitigasi fiskal apabila realisasinya tidak sesuai asumsi,” ujar Iswandi, Jumat (14/8/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh hanya berpatokan pada angka target ketika menyusun belanja. Kemampuan penerimaan harus menjadi pertimbangan utama agar program pembangunan dan pelayanan masyarakat tidak terganggu akibat kekurangan arus kas.
“Jangan sampai belanja sudah direncanakan berdasarkan asumsi penerimaan Rp534,56 miliar, tetapi kemudian uang yang masuk jauh di bawah itu. Dampaknya bisa terasa pada cash flow daerah,” jelasnya.
Iswandi menyebut kondisi tersebut dapat berpengaruh terhadap kemampuan Pemkot Samarinda membiayai sejumlah program, terutama apabila penerimaan dari sumber lain juga tidak tumbuh sesuai proyeksi.
Karena itu, Komisi II meminta pemerintah kota memperkuat koordinasi dengan pemerintah provinsi sekaligus melakukan penghitungan ulang terhadap proyeksi penerimaan hingga akhir tahun. Langkah tersebut diperlukan untuk menentukan apakah diperlukan penyesuaian belanja.
Ia menilai persoalan bagi hasil pajak tidak semata-mata menyangkut pencapaian target pendapatan. Kepastian penerimaan menjadi bagian penting dalam menjaga kesehatan APBD dan memastikan belanja daerah tetap berjalan secara terukur.
“Ini bukan sekadar mengejar angka Rp534,56 miliar. Yang lebih penting adalah kepastian pendapatan daerah dan kemampuan APBD membiayai pelayanan serta pembangunan,” katanya.
Menurut Iswandi, Pemkot Samarinda juga perlu memastikan setiap perubahan proyeksi pendapatan segera diikuti dengan strategi pengendalian belanja. Dengan demikian, pemerintah tidak terjebak pada pembiayaan program yang terlalu besar dibandingkan kemampuan penerimaan aktual.
Komisi II akan terus memantau perkembangan realisasi bagi hasil pajak hingga akhir tahun. DPRD juga mendorong adanya komunikasi intensif antara BPKAD Samarinda dan pemerintah provinsi untuk memastikan hak daerah dapat direalisasikan sekaligus menjaga stabilitas fiskal.
“Kalau penerimaannya memang tidak sesuai target, sejak awal harus disiapkan langkah penyesuaian. Jangan sampai baru dilakukan ketika kondisi APBD sudah tertekan,” pungkas Iswandi. (Adv)













