Samarinda — DPRD Provinsi Kalimantan Timur resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Pembentukan Pansus tersebut menjadi salah satu hasil Rapat Paripurna Ke-22 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar Selasa, 18 Agustus 2026, di Gedung Utama Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
Pansus dibentuk untuk membahas Raperda inisiatif DPRD Kaltim tentang Penyelenggaraan Pertambangan MBLB. Raperda tersebut menjadi salah satu dari dua Raperda inisiatif DPRD yang mendapat tanggapan dalam rapat paripurna, selain Raperda tentang Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS).
Dalam pembentukan Pansus, Akhmed Reza Fachlevi dari Fraksi Gerindra ditunjuk sebagai Ketua Pansus. Sementara itu, Agusriansyah Ridwan menjadi salah satu anggota Pansus yang akan mengikuti pembahasan Raperda tersebut.
Anggota Pansus MBLB DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, mengatakan masa kerja Pansus secara tata tertib umumnya berlangsung selama tiga bulan. Namun, masa kerja tersebut masih dapat diperpanjang apabila pembahasan membutuhkan waktu tambahan.
“Memang kalau secara tatib kita, Pansus itu memang masa kerjanya biasanya tiga bulan. Tiga bulan masa kerjanya, tapi nanti akan kita lihat apakah biasanya ada perpanjangan atau tidak, karena ini memang agak cukup kompleks,” kata Agusriansyah usai rapat paripurna.
Menurutnya, kompleksitas pembahasan membuat Pansus perlu melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan regulasi yang disusun di tingkat daerah tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.
“Pasti kompleks, harus dikonsultasikan di pemerintah pusat kan supaya tidak bertentangan dengan di atasnya,” ujarnya.
Selain konsultasi dengan pemerintah pusat, pembahasan juga perlu dikomparasikan dengan peraturan daerah lainnya. Menurut Agusriansyah, hal itu penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih pengaturan maupun kewenangan.
“Dikomparasikan dengan Perda lain terutama masalah retribusi dan pajak jangan sampai di sana mau diatur, kita diatur, tapi secara struktur perundang-undangan bukan domain kita,” jelasnya.
Ia menilai proses sinkronisasi regulasi menjadi bagian penting dalam pembahasan Pansus agar Raperda yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.
Dengan masa kerja awal selama tiga bulan, Pansus MBLB DPRD Kaltim akan membahas substansi Raperda sekaligus melakukan sinkronisasi dan konsultasi regulasi. Perpanjangan masa kerja akan dipertimbangkan apabila pembahasan belum dapat diselesaikan dalam waktu yang ditetapkan. (Iqbal Al-Fiqri)













