Samarinda — Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Darlis Pattalongi, meminta Perusahaan Perseroan Daerah (Perusda) Melati Bhakti Satya (MBS) mengelola kawasan Mal Lembuswana secara profesional, transparan, dan proporsional setelah pengelolaannya diserahkan dari pihak swasta.
Hal itu disampaikan Darlis usai Rapat Paripurna Ke-22 DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Selasa, 18 Agustus 2026, di Gedung Utama Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
Menurut Darlis, pengelolaan aset pemerintah harus mengedepankan profesionalisme dan pertanggungjawaban. Ia mengingatkan agar pengelolaan Mal Lembuswana oleh Perusda tidak justru menghasilkan kinerja yang lebih buruk dibandingkan saat dikelola pihak swasta.
“Saya sebagai anggota DPRD berpesan betul, itu kelemahan pengelolaan di tangan pemerintah, itu aspek profesional dan aspek pertanggungjawaban. Nah, saya termasuk yang sudah mewanti-wanti jangan sampai pengelolaan Mal Lembuswana itu, saat ini diserahkan kepada Perusda, itu ternyata pengelolaannya tidak lebih baik daripada ketika dikelola swasta,” kata Darlis.
Ia menilai Mal Lembuswana merupakan salah satu aset yang diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim.
“Karena jangan sampai adagium selama ini bahwa kalau pemerintah mengelola sesuatu itu kan ya tentunya tidak proporsional, tidak profesional, tidak transparan, nah itu jangan sampai terjadi. Apalagi kawasan Mal Lembuswana ini kan memang menjadi harapan kita untuk meningkatkan PAD kita, jadi harapan kita begitu,” ujarnya.
Darlis mengatakan MBS memiliki sumber daya manusia (SDM) yang dinilai mampu mengelola kawasan tersebut. Namun, ia meminta Pemprov Kaltim memastikan SDM yang mumpuni di MBS dapat bekerja secara maksimal.
“Nah, soal percaya tidaknya MBS (Melati Bhakti Satya) sebetulnya dari segi SDM ya, itu sebetulnya mereka mampu kan, tinggal bagaimana pemerintah provinsi mengawal agar SDM yang mumpuni di MBS itu, itu bisa betul-betul maksimal untuk mengelola kawasan Lembuswana itu,” katanya.
Menurutnya, pengelolaan Mal Lembuswana menjadi momentum bagi MBS untuk membuktikan kemampuan dalam mengelola aset daerah yang dinilai produktif.
“Jangan sampai kekhawatiran selama ini kepada oleh banyak pihak terhadap ketika sebuah aset dikelola oleh pemerintah, itu justru malah kualitasnya tidak lebih baik daripada ketika swasta kan. Ini saatnya MBS membuktikan bahwa memang MBS layak untuk kita andalkan untuk mengelola aset yang memang sebetulnya itu sangat produktif gitu,” sambungnya.
Terkait kontribusi Mal Lembuswana terhadap PAD yang selama ini dinilai masih kecil, Darlis mengatakan kondisi tersebut tidak sepenuhnya dapat dibebankan kepada pengelola sebelumnya.
Menurutnya, besaran pembagian keuntungan telah diatur dalam perjanjian kerja sama antara pemerintah dan pengelola. Namun, ia menilai perjanjian tersebut sebenarnya dapat dievaluasi atau direvisi apabila perkembangan nilai ekonomi aset berubah.
“Ya, sebetulnya itu kan apa, tidak bisa juga disalahkan pengelola sebelumnya kan. Karena itu di ada diktum dalam perjangjiannya kan? Kan gitu, ada diktum dalam perjangjiannya. Walaupun sebetulnya namanya perjanjian itu kan bisa direvisi di tengah jalan,” ucapnya.
Ia menilai pemerintah semestinya dapat meninjau kembali perjanjian apabila nilai atau potensi ekonomi aset berkembang melebihi perkiraan awal.
“Ketika misalnya perkembangan melihat bahwa ini aset ternyata menghasilkan sesuatu yang lebih besar daripada prediksi sebelumnya, ya mestinya perjanjian awal itu bisa direvisi kan. Tapi ternyata pemerintah tidak merevisi itu. Nah, seperti itulah,” lanjutnya.
Dengan pengelolaan oleh MBS, Darlis berharap kualitas pengelolaan Mal Lembuswana meningkat sekaligus memberikan kontribusi lebih besar terhadap PAD Kaltim.
“Nah, dengan sekarang dikelola MBS, ya paling tidak harapan kita adalah mudah-mudahan kualitas pengelolaan Lembuswana ini lebih baik daripada ketika itu dikelola swasta, sekaligus ya otomatis juga akan memberikan efek terhadap peningkatan PAD dari sektor dari aset Lembuswana itu,” jelasnya.
Darlis juga menyinggung potensi penyerapan tenaga kerja dalam pengelolaan Mal Lembuswana. Namun, menurutnya, kebutuhan tenaga kerja tidak harus disamakan dengan jumlah pekerja ketika kawasan tersebut masih dikelola pihak swasta.
Ia mengatakan efisiensi tetap perlu menjadi pertimbangan, terlebih dalam kondisi pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran.
“Kalau persoalan lapangan kerja kan begini, tergantung nanti MBS-nya melihat bahwa apakah sejauh mana, kan tidak bisa juga misalnya begini, jumlah pekerja yang dipakai ketika swasta mengelola itu, itu disamakan dengan ketika MBS mengelola kan ya tidak bisa juga,” ujarnya.
Menurut Darlis, pengelolaan oleh MBS justru diharapkan dapat dilakukan secara lebih efisien. Di sisi lain, proses rekrutmen tenaga pengelola harus tetap mengedepankan profesionalisme dan menghindari nepotisme.
“Karena kenapa, sekarang juga misalnya kan apa, efisiensi anggaran dan lain sebagainya. Justru dengan MBS yang mengelola itu kita mau itu lebih efisien kan, lebih efisien,” ucapnya.
Ia menambahkan, proses rekrutmen pegawai atau tenaga pengelola harus dilakukan secara proporsional dan profesional.
“Tapi persoalan sumber rekrutmen pegawai negeri, apa pengelola itu kita berharap itu dilakukan secara proporsional, secara profesional. Jangan ada faktor apa, nepotisme di dalam pengelolaan itu yang tidak profesional,” tegasnya.
Darlis berharap pengelolaan Mal Lembuswana oleh MBS dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pengelolaan aset daerah, menjaga profesionalisme, serta mendorong kontribusi yang lebih besar terhadap PAD Kaltim tanpa mengabaikan prinsip efisiensi dan transparansi. (Iqbal Al-Fiqri)













