Samarinda – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan, mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan aset, Barang Milik Daerah (BMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru.
Hal itu disampaikan Agusriansyah usai Rapat Paripurna Ke-22 DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (18/8/2026), di Gedung Utama Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Dalam rapat tersebut, DPRD Kaltim antara lain membentuk Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), yang salah satu anggotanya adalah Agusriansyah.
Dalam wawancara tersebut, Agusriansyah menjelaskan pandangannya mengenai optimalisasi pendapatan lain-lain PAD. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengembangkan berbagai sumber pendapatan di luar pajak dan retribusi.
“Di tengah perkembangan sistem pemerintahan dan pembagian kewenangan antara pusat dan daerah, pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah melakukan creative financing. Karena itu, dibutuhkan legal standing dan regulasi untuk menguatkan hal-hal yang sudah berjalan maupun yang akan segera dilakukan,” kata Agusriansyah.
Ia menyebut aset dan BMD yang dimiliki Pemprov Kaltim sebagai salah satu potensi yang perlu dioptimalkan. BLUD yang berada di sejumlah perangkat daerah juga dinilai memiliki peluang untuk dikembangkan.
“BMD-BMD yang dimiliki Pemprov, barang-barang milik daerah, aset-aset milik itu harus dioptimalisasi. Termasuk juga di antaranya mungkin optimalisasi BLUD,” ujarnya.
Agusriansyah menilai peningkatan PAD dari sumber lain yang sah tetap harus mempertimbangkan kondisi sosial dan kearifan lokal di daerah.
“Di sisi lain kita bisa mendorong ada Pendapatan Asli Daerah lain yang sah, tapi di sisi lain tetap menjaga kearifan lokal yang ada. Jadi, optimalisasi sebenarnya,” katanya.
Menurutnya, pendapatan lain-lain yang sah sebenarnya sudah berjalan. Namun, sebagian di antaranya masih membutuhkan penguatan dasar hukum melalui regulasi daerah yang mengacu pada aturan yang lebih tinggi.
“Pendapatan lain-lain ini sebenarnya sudah berjalan selama ini, cuma ada yang perlu diperkuat legal standing-nya berdasarkan regulasi yang ada di atasnya. Berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah, itu perlu di-breakdown dalam regulasi di daerah,” ujarnya.
Penguatan regulasi tersebut, lanjut dia, juga diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi petugas yang mengelola sumber pendapatan daerah.
“Baik terhadap petugas yang akan mengelola, itu kan nanti akan kita analisis secara pendekatan regulasi perlindungannya juga seperti apa, agar supaya prosesnya itu betul-betul memiliki legalitas, legal standing yang bagus secara pendekatan hukum,” lanjutnya.
Agusriansyah membedakan optimalisasi pendapatan lain-lain dengan pajak dan retribusi daerah yang menjadi ranah pembahasan Komisi II DPRD Kaltim. Menurutnya, pendapatan lain-lain lebih diarahkan pada optimalisasi sumber daya yang telah dimiliki pemerintah daerah.
“Sedangkan PAD ini hal-hal yang tidak diatur di retribusi dan pajak. Kalau di Pendapatan Asli Lain-lainnya adalah pengoptimalisasian terhadap perangkat daerah. SKPD-SKPD yang ada untuk bagaimana mengubah sumber-sumber daya yang dimiliki, baik secara SDM maupun aset, bagaimana mampu dieksploitasi itu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” ucapnya.
Ia mencontohkan BLUD yang ada di rumah sakit serta BLUD pada perangkat daerah lainnya.
“Termasuk BLUD yang ada di rumah sakit, maupun BLUD di daerah-daerah dan dinas-dinas lain, bagaimana dioptimalisasi bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah baru,” jelasnya.
Agusriansyah menegaskan, optimalisasi tersebut bukan ditujukan untuk menambah beban masyarakat melalui pungutan pajak atau retribusi baru. Fokusnya adalah memaksimalkan aset dan sumber daya yang telah dimiliki pemerintah daerah.
“Ini tidak terkait soal bagaimana langsung kepada masyarakat memberikan retribusi/pajak, tapi bagaimana akselerasi, inovasi, kolaborasi mengoptimalisasi aset-aset yang dimiliki, termasuk sumber daya yang dimiliki, baik yang ada di perangkat daerah, BMD maupun BUMD, itu didorong bagaimana bisa menghasilkan PAD,” sambungnya.
Ia mengatakan, langkah berikutnya adalah menginventarisasi berbagai potensi yang dapat dikembangkan sebagai sumber PAD sekaligus menentukan aspek-aspek yang membutuhkan penguatan regulasi.
“Makanya nanti kita akan inventarisir kira-kira poin-poin apa saja yang bisa dijadikan sebagai unsur yang bisa diatur atau dibuatkan *legal standing*-nya agar supaya bisa dioptimalisasi untuk Pendapatan Asli Daerah,” tegasnya.
Dengan demikian, optimalisasi PAD yang dimaksud Agusriansyah diarahkan pada pemanfaatan aset dan sumber daya yang telah dimiliki pemerintah daerah, bukan melalui penambahan pungutan kepada masyarakat. (Iqbal Al-Fiqri)












