SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) resmi membentuk Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TBC) untuk memperkuat penanganan penyakit tersebut secara lintas sektor. Pembentukan tim menjadi bagian dari upaya mencapai target eliminasi TBC pada 2030.
Pembentukan tim dilakukan melalui Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis di Ruang Damar, Gedung Serba Guna (GSG) Bukit Pelangi, Kamis (23/7/2026). Kegiatan dibuka langsung Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.
Rapat turut dihadiri Ketua Perkumpulan Pemberantasan Tuberkulosis Indonesia (PPTI) Kutim Siti Robiah Ardiansyah, Program Koordinator RSSH Asosiasi Dinas Kesehatan (Adinkes) Kalimantan Timur drg Nina Endang Rahayu, unsur Forkopimda, perangkat daerah, dunia usaha, organisasi profesi, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan hingga Forum CSR.
Dalam arahannya, Ardiansyah menekankan pentingnya keterlibatan berbagai sektor dalam penanggulangan TBC. Menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya oleh sektor kesehatan.
“Yang pertama kita harus mempunyai kesepakatan dan komitmen bersama lintas sektor. Dari PPTI, Dinas Kesehatan, perusahaan, OPD, organisasi masyarakat hingga lembaga keagamaan harus bergerak bersama,” ujarnya.
Ia juga menyoroti persoalan keterlambatan pelaporan kasus yang dapat menghambat penanganan dan meningkatkan risiko penularan. Selain itu, terdapat pekerja penderita TBC yang kehilangan pekerjaan sehingga menghentikan pengobatan dan kembali ke daerah asal.
“Kalau mereka berhenti berobat lalu pulang kampung, mereka bisa menularkan 15 sampai 20 orang lagi. Karena itu perusahaan harus ikut bertanggung jawab,” tegasnya.
Ardiansyah meminta upaya eliminasi TBC tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial. Program tersebut harus memiliki keberlanjutan melalui dokumen perencanaan daerah.
“Harus masuk dalam RPJMD sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah, sehingga menjadi program yang berkelanjutan,” katanya.
Melalui pembentukan tim percepatan, Pemkab Kutim mendorong kolaborasi pemerintah, perusahaan, organisasi masyarakat, lembaga keagamaan dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanggulangan TBC.(ADV/prokopim/Kutim)













