SANGATTA – Pertumbuhan depot air minum isi ulang di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menjadi perhatian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Pemerintah daerah meminta pelaku usaha lebih proaktif mengurus legalitas dan melaporkan kondisi peralatan agar pengawasan terhadap kualitas produksi dapat dilakukan secara optimal.
Kepala Bidang Industri Disperindag Kutim, Achmad Dony Erviady, mengatakan sekitar 100 depot telah terdata. Namun, baru 15 usaha yang menjalani verifikasi dan inspeksi lapangan secara menyeluruh.
Menurutnya, jumlah depot yang beroperasi diperkirakan lebih banyak dibandingkan data yang dimiliki pemerintah. Kondisi tersebut salah satunya terlihat di kawasan permukiman padat yang memiliki banyak usaha depot air minum isi ulang.
Dony memperkirakan dalam satu gang dapat terdapat sekitar 10 depot, sementara usaha yang memiliki legalitas resmi hanya satu atau dua.
Pengawasan, kata dia, akan lebih mudah dilakukan apabila pelaku usaha melaporkan keberadaan dan aktivitas depot kepada pemerintah.
“Kalau mereka lapor, kami turun ke lapangan. Petugas mengecek penggantian filter atau komponen penunjang lainnya. Jika tidak memenuhi standar kesehatan, tentu kami tindak tegas,” ujar Dony baru-baru ini.
Pemeriksaan juga mencakup kondisi peralatan pengolahan air. Filter dan komponen penunjang harus diperhatikan serta dirawat secara berkala untuk memastikan proses produksi berjalan sesuai standar.
Dony mengingatkan pelaku usaha agar tidak menunggu sampai usaha berjalan baru mengurus perizinan. Komunikasi dengan pemerintah sejak tahap pembangunan diperlukan untuk mengetahui kelayakan lokasi dan aspek teknis usaha.
“Harusnya mereka berkomunikasi dengan kami saat membangun lokasi. Dari situ kami bisa melihat apakah potensi izinnya bisa dikeluarkan atau tidak,” katanya.
Ia menyebut sebagian pelaku industri kecil dan menengah baru mengurus legalitas ketika membutuhkan pinjaman modal dari perbankan. Pola tersebut dinilai membuat proses pengurusan menjadi lebih rumit dan dapat menambah beban biaya.
Sementara itu, keterbatasan personel membuat Disperindag belum mampu memantau seluruh depot secara rutin hingga wilayah pedalaman. Karena itu, pemerintah berharap pelaku usaha ikut aktif menjaga kepatuhan dan kualitas produksinya.
“Kami memiliki keterbatasan untuk terus memantau seluruh wilayah. Kami sangat berharap pelaku IKM aktif datang mengurus perizinan dan melaporkan pemeliharaan alat secara berkala,” tutur Dony.(ADV/prokopim/Kutim)













