Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) DPRD Provinsi Kalimantan Timur mulai memetakan potensi komoditas MBLB yang dapat dikembangkan untuk memperkuat ekonomi dan pendapatan daerah.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Strategi Penguatan Ekonomi dan Pendapatan Daerah yang digelar pada Selasa (1/9/2026), di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
Ketua Pansus MBLB DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, mengatakan pihaknya menerima masukan dari BUMD atau Perusda, PT BKS, serta Biro Ekonomi terkait pengelolaan kerja sama MBLB dan potensi komoditas pertambangan di Kaltim.
Menurut Reza, pasir silika dan kapur menjadi dua komoditas yang memiliki potensi untuk dikembangkan. Kapur, kata dia, telah tersedia di sejumlah wilayah, terutama Kutai Timur dan Paser, sementara pasir silika tersebar di beberapa kabupaten/kota di Kaltim.
“Saya rasa terkait dengan beberapa komoditas yang ada di Kalimantan Timur, memang yang disampaikan ada beberapa poin. Yang pertama adalah pasir silika, kemudian adalah kapur. Yang memang saat ini kapur kan untuk, sudah ada di beberapa daerah, terutama di Kutai Timur di, dan di daerah Paser. Silika menyebar di beberapa kabupaten/kota,” kata Reza.
Pansus tidak hanya melihat potensi MBLB dari sisi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga mendorong agar pengelolaannya dapat memberikan ruang bagi pelaku usaha dan mendukung pengembangan industri di daerah.
Reza mengatakan kesiapan pemerintah provinsi maupun BUMD yang bergerak di bidang pertambangan juga perlu diperhatikan, terutama apabila regulasi MBLB nantinya telah disahkan.
“Kemudian bagaimana kesiapan Biro Ekonomi ataupun pemerintah provinsi dan Perusda atau PT BKS, dalam hal ini yang bergerak di bidang pertambangan terkait dengan hilirisasi jika nantinya perda ini sudah kita sahkan,” ujarnya.
Menurutnya, hilirisasi menjadi salah satu aspek yang perlu dipertimbangkan agar potensi komoditas MBLB tidak berhenti pada kegiatan penambangan dan penjualan bahan mentah.
Pansus juga tengah membahas pola kerja sama antara pemerintah daerah, Perusda, dan pihak swasta. Kejelasan batas kewenangan dinilai penting agar kerja sama pengelolaan MBLB dapat berjalan dengan baik.
“Dan harapan kita, masukan-masukan ini bisa bermanfaat bagi daerah. Kemudian bagaimana sistem batas kewenangan dari Perusda dan juga dari pemerintah provinsi, kemudian juga dengan pola kerja sama bagi Perusda dengan pelaku usaha atau pihak swasta yang nantinya ingin join corporation ataupun juga terkait dengan kolaborasi kebersamaan,” jelasnya.
Reza menegaskan, pembahasan MBLB tidak semata-mata diarahkan untuk mengejar peningkatan PAD. Aspek manfaat ekonomi bagi masyarakat dan peluang usaha juga menjadi perhatian Pansus.
“Namun yang kita perhatikan jangan hanya aspek-aspek besar komoditas besar yang potensi menambah peningkatan potensi PAD saja. Namun dalam hal ini juga kita memperhatikan bagaimana peluang usaha bagi pelaku usaha yang perorangan,” ungkapnya.
Ia menilai regulasi yang disusun harus mampu menciptakan tata kelola pertambangan MBLB yang jelas, sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan manfaat ekonomi bagi daerah.
Pansus selanjutnya akan melanjutkan pembahasan bersama Dinas ESDM, dinas terkait, pelaku usaha, BUMD, serta pihak lainnya untuk menggali lebih jauh potensi MBLB dan skema pengelolaannya.
Pembahasan tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari penyusunan regulasi MBLB yang tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga mendorong hilirisasi, membuka peluang usaha, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kalimantan Timur. (Iqbal Al-Fiqri)













