SAMARINDA — Pengurusan izin menjadi kendala yang dikeluhkan pelaku usaha reklame di Samarinda. Persoalan tersebut disebut tidak hanya mengganggu kegiatan usaha, tetapi juga menyulitkan mereka memenuhi kewajiban pembayaran pajak kepada pemerintah daerah.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda, Markaca, mengatakan pelaku usaha meminta mekanisme perizinan yang lebih sederhana. Aspirasi melalui HPKR itu menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame Kota Samarinda.
“Pembahasan pokoknya tentang kesulitan membayar pajak karena perizinan. Harapan terbesar dari teman-teman pelaku reklame dan HPKR, untuk perizinan agar agak dipermudah karena mereka merasa kesulitan membayar pajak karena untuk membayar pajak harus punya izin,” ujar Markaca saat diwawancarai, Sabtu (3/10/2026).
Menurut Markaca, pelaku usaha berharap prosedur pengurusan izin dan pembayaran pajak tidak berbelit-belit. Kemudahan tersebut dibutuhkan agar mereka dapat menjalankan usaha sekaligus memenuhi kewajibannya.
“Mereka punya inisiatif, kalau bisa pajak dengan perizinan itu dapat dipermudah supaya tidak berbelit-belit,” katanya.
Markaca menilai keluhan itu memiliki dasar untuk ditindaklanjuti. Hambatan perizinan, menurutnya, berpengaruh terhadap kelangsungan kegiatan pelaku usaha reklame.
“Kami sebagai wakil rakyat akan menanggapi dan menindaklanjuti. Keluhan-keluhan mereka sangat berdasar. Kalau terkendala dengan perizinan, tentunya mengganggu kegiatan mereka,” ujarnya.
Masukan tersebut akan menjadi bahan penyusunan draf raperda. Meski demikian, belum ada rumusan akhir mengenai mekanisme perizinan yang akan diterapkan. Markaca menyebut pembahasan masih berada pada tahap awal dan belum memasuki pembahasan inti maupun finalisasi.
“Ya, masih bersifat ringan saja, karena yang inti belum tercapai. Nanti masih ada pertemuan lagi dengan HPKR, baru kemudian dilakukan finalisasi,” katanya.
Sebelumnya, persoalan tersebut dibicarakan dalam rapat Pansus I yang dipimpin Markaca. Pembahasan turut dihadiri anggota pansus Muhammad Yusran, Suparno, Aris Mulyanata, Samri Saputra, Ronal Stephen Lonteng, dan Sinar Alam, serta perwakilan pelaku usaha reklame dari HPKR, Yuris Abubakar beserta jajaran.
Pansus I akan melanjutkan pertemuan bersama HPKR dan pihak terkait untuk mendalami kendala yang dihadapi pelaku usaha. Penyederhanaan izin masih menjadi usulan yang dibahas sebelum raperda memasuki tahap finalisasi. (Adv)













