SAMARINDA — Rencana pemekaran Kecamatan Samarinda Utara masih menghadapi kendala jumlah kelurahan. Dua pilihan mengemuka untuk memenuhi persyaratan tersebut: memasukkan kelurahan dari kecamatan yang berbatasan atau memekarkan kelurahan yang sudah ada terlebih dahulu.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyebut Samarinda Utara saat ini memiliki delapan kelurahan. Menurut penjelasannya, rencana pemekaran membutuhkan sedikitnya 10 kelurahan.
“Secara administrasi memang belum terpenuhi. Minimal 10 kelurahan, sementara saat ini baru delapan,” kata Samri, Senin (5/10/2026).
Ia menjelaskan, salah satu alternatif yang dapat dipertimbangkan adalah mengambil dua kelurahan dari kecamatan yang berbatasan dengan Samarinda Utara. Pilihan itu disebut dapat ditempuh apabila kebutuhan pemekaran dinilai mendesak.
Namun, langkah tersebut memiliki konsekuensi terhadap cakupan wilayah. Masuknya kelurahan dari kecamatan lain akan menambah luas wilayah Samarinda Utara sebelum pemekaran dilakukan.
“Kalau memang dibutuhkan cepat, bisa menggunakan kelurahan dari kecamatan sebelah. Tetapi wilayah Samarinda Utara otomatis semakin luas,” ungkapnya.
Karena itu, pilihan tersebut perlu dipertimbangkan secara matang. Penyesuaian wilayah diharapkan tetap mendukung tujuan awal pemekaran, yakni memudahkan pelayanan pemerintahan bagi masyarakat.
Alternatif lainnya adalah memekarkan kelurahan terlebih dahulu. Setelah jumlahnya memenuhi persyaratan, pemerintah dapat melanjutkan proses pemekaran kecamatan.
“Kalau tidak mendesak, pemekaran kelurahan bisa dilakukan terlebih dahulu. Setelah itu baru dilanjutkan dengan pemekaran kecamatan,” ujar Samri.
Menurutnya, pilihan ini membutuhkan waktu karena prosesnya berlangsung bertahap. Pembentukan peraturan daerah mengenai pemekaran kelurahan harus dilakukan lebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan peraturan daerah tentang pemekaran kecamatan.
Samri menyebut persyaratan lain, seperti jumlah penduduk dan luas wilayah, pada prinsipnya telah terpenuhi. Dengan demikian, jumlah kelurahan menjadi persoalan yang masih perlu diselesaikan dalam rencana tersebut.
“Jumlah penduduk sudah terpenuhi, bahkan lebih. Luas wilayah juga memenuhi. Tinggal jumlah kelurahan,” katanya.
DPRD Samarinda mendukung pemekaran yang berangkat dari aspirasi masyarakat dan tokoh masyarakat setempat. Namun, penentuan skema selanjutnya masih menunggu langkah Pemerintah Kota Samarinda.
Samri meminta pilihan itu disesuaikan dengan tingkat kebutuhan warga. Jika pelayanan membutuhkan penataan segera, DPRD siap mendorong langkah yang lebih cepat dengan tetap memperhatikan pemenuhan persyaratan.
“Ini kembali kepada pemerintah kota. Kalau memang kebutuhan masyarakat dan mendesak, kami mendorong agar ditempuh cara yang lebih cepat,” tuturnya. (Adv)













