Suluh Muda Nusantara
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suluh Muda Nusantara
No Result
View All Result
Home Kaltim

Komisi I DPRD Kaltim Dorong Verifikasi Patok Batas Jalan di Loa Janan Ilir

Zahara by Zahara
5 Oktober, 2026
in Kaltim
0
Komisi I DPRD Kaltim Dorong Verifikasi Patok Batas Jalan di Loa Janan Ilir

Foto: Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Selamat Ari Wibowo.

FacebookTwitterWhatsapp

Samarinda — Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur mendorong dilakukan verifikasi terhadap lahan warga yang terdampak pemasangan patok batas jalan oleh Dinas PUPR-PERA Kaltim di Jalan Kurnia Makmur dan Jalan Blitar, Kelurahan Harapan Baru dan Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kaltim Selamat Ari Wibowo seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda membahas pemasangan patok batas jalan yang belum disetujui warga pemilik lahan, Senin (5/10/2026), di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 DPRD Kaltim.

Selamat mengatakan, verifikasi perlu dilakukan untuk memastikan status dan alas hak atas lahan warga. Setelah proses verifikasi, patok yang dinilai bermasalah akan dicabut.

“Kita lakukan verifikasi, kemudian nanti dicabut patoknya setelah dilakukan verifikasi itu. Karena masa sudah sertifikat terus dipatok. Kasihan, warga ini syok dan khawatir berlebihan. Padahal sebenarnya mereka punya alas hak,” kata Selamat.

Menurutnya, pemasangan patok membuat warga khawatir terhadap status lahan yang telah mereka tempati dan rencanakan untuk diwariskan kepada anak cucu.

Selain pemasangan patok, persoalan lain yang disampaikan warga adalah pemblokiran aktivitas pertanahan di atas lahan tersebut. Selamat menyebut PUPR sebelumnya telah bersurat kepada BPN untuk melakukan pemblokiran terhadap sejumlah aktivitas, termasuk jual beli.

“Keberatan warga ini ternyata di surat mereka, PUPR itu bersurat ke BPN untuk melakukan blokir terhadap proses aktivitas yang ada di atasnya, misalnya jual beli dan sebagainya. Sehingga masyarakat tidak bisa melakukan jual beli itu,” ujarnya.

Atas persoalan tersebut, warga meminta pemblokiran dicabut. Dalam RDP, kata Selamat, disepakati akan dilakukan pengusulan pencabutan pemblokiran terhadap lahan yang berada di luar objek sengketa.

“Mereka minta itu dicabut pemblokirannya. Tadi kita punya kesepakatan, yang di luar yang bersengketa itu akan bersurat untuk dilakukan pencabutan pemblokiran,” katanya.

Selamat menegaskan DPRD Kaltim akan tetap mengawal penyelesaian persoalan tersebut. DPRD juga siap memfasilitasi pembahasan dengan BPKAD apabila diperlukan, terutama terkait aset yang berada di bawah PUPR.

“Harus, kita tetap siap mendampingi. Misalnya apabila ini diperlukan dengan BPKAD, terkait dengan aset-aset yang ada di PUPR nanti kita akan fasilitasi. Sehingga warga tidak banyak jadi korban,” tegasnya.

Selamat menyebut terdapat sekitar 28 surat yang terdampak persoalan pemasangan patok tersebut. Sementara lahan di bagian depan yang tengah disengketakan yayasan tidak akan masuk dalam pendampingan DPRD karena telah menjadi ranah hukum.

“Sekitar 28, 28 surat. Kalau yang di depan itu memang yayasan menggugat. Jadi kita tidak bisa ikut campur, ranah hukum,” pungkasnya. (Iqbal Al-Fiqri)

Print 🖨 PDF 📄
Berita Dilihat: 180
Previous Post

Kabut Asap Makin Pekat di Tenggarong, Aktivitas Sekolah Terdampak

Next Post

Jumlah Kelurahan Jadi Kendala Pemekaran Samarinda Utara, Dua Opsi Mengemuka

Zahara

Zahara

Next Post
Jumlah Kelurahan Jadi Kendala Pemekaran Samarinda Utara, Dua Opsi Mengemuka

Jumlah Kelurahan Jadi Kendala Pemekaran Samarinda Utara, Dua Opsi Mengemuka

  • Trending
  • Comments
  • Latest
AMKB Siap Kerahkan Kekuatan Penuh Hadang Aplikator yang Langgar Aturan di Kaltim

AMKB Siap Kerahkan Kekuatan Penuh Hadang Aplikator yang Langgar Aturan di Kaltim

20 Agustus, 2025
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mahulu Bersitegang, Pembahasan Anggaran Berakhir Ricuh

Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mahulu Bersitegang, Pembahasan Anggaran Berakhir Ricuh

22 Oktober, 2025
Tambang Ilegal di Kutai Barat: Antara Keuntungan Sesaat dan Ancaman Jangka Panjang

Tambang Ilegal di Kutai Barat: Antara Keuntungan Sesaat dan Ancaman Jangka Panjang

17 Maret, 2025
GMNI Kaltim Mengutuk Kekerasan Terhadap Massa Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur

GMNI Kaltim Mengutuk Kekerasan Terhadap Massa Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur

12 Oktober, 2023
Ely Hartati Rasyid Soroti Serapan Tenaga Kerja Pembangunan IKN

Ely Hartati Rasyid Soroti Serapan Tenaga Kerja Pembangunan IKN

Era Digital, Fraksi PDIP Sarankan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Media Sosial

Era Digital, Fraksi PDIP Sarankan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Media Sosial

Potret Emir Moeis Temu Kangen dengan Banteng Tua di Balikpapan

Potret Emir Moeis Temu Kangen dengan Banteng Tua di Balikpapan

Diguyur Kabar Baik dari India-Eropa, Harga Batu Bara Bangkit

Diguyur Kabar Baik dari India-Eropa, Harga Batu Bara Bangkit

Kemiskinan Perdesaan NTT Capai 21,64 Persen, Ricard: Rakyat Butuh Keberpihakan Negara

Kemiskinan Perdesaan NTT Capai 21,64 Persen, Ricard: Rakyat Butuh Keberpihakan Negara

7 Oktober, 2026
Perizinan Reklame Berbelit, Samri: Jangan Terus Main Kucing-kucingan

Perizinan Reklame Berbelit, Samri: Jangan Terus Main Kucing-kucingan

7 Oktober, 2026
Kupon Mengatur Giliran, Deni Minta Kekurangan Kuota BBM Samarinda Dituntaskan

Kupon Mengatur Giliran, Deni Minta Kekurangan Kuota BBM Samarinda Dituntaskan

7 Oktober, 2026
Deni Soroti Beban Truk di Ir Sutami, Usulkan Penataan Kawasan lewat RTRW

Deni Soroti Beban Truk di Ir Sutami, Usulkan Penataan Kawasan lewat RTRW

7 Oktober, 2026
Suluh Muda Nusantara

Suluhmudanusantara.com merupakan media daring berbasis di Kalimantan Timur dengan tujuan menjangkau Nusantara hingga Internasional.

Terkini

Kemiskinan Perdesaan NTT Capai 21,64 Persen, Ricard: Rakyat Butuh Keberpihakan Negara

Perizinan Reklame Berbelit, Samri: Jangan Terus Main Kucing-kucingan

Informasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Susunan Redaksi

Follow Sosial Media Kami

© 2024 Suluh Muda Nusantara - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga

© 2024 Suluh Muda Nusantara - All Right Reserved.