Samarinda — Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur mendorong dilakukan verifikasi terhadap lahan warga yang terdampak pemasangan patok batas jalan oleh Dinas PUPR-PERA Kaltim di Jalan Kurnia Makmur dan Jalan Blitar, Kelurahan Harapan Baru dan Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kaltim Selamat Ari Wibowo seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda membahas pemasangan patok batas jalan yang belum disetujui warga pemilik lahan, Senin (5/10/2026), di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 DPRD Kaltim.
Selamat mengatakan, verifikasi perlu dilakukan untuk memastikan status dan alas hak atas lahan warga. Setelah proses verifikasi, patok yang dinilai bermasalah akan dicabut.
“Kita lakukan verifikasi, kemudian nanti dicabut patoknya setelah dilakukan verifikasi itu. Karena masa sudah sertifikat terus dipatok. Kasihan, warga ini syok dan khawatir berlebihan. Padahal sebenarnya mereka punya alas hak,” kata Selamat.
Menurutnya, pemasangan patok membuat warga khawatir terhadap status lahan yang telah mereka tempati dan rencanakan untuk diwariskan kepada anak cucu.
Selain pemasangan patok, persoalan lain yang disampaikan warga adalah pemblokiran aktivitas pertanahan di atas lahan tersebut. Selamat menyebut PUPR sebelumnya telah bersurat kepada BPN untuk melakukan pemblokiran terhadap sejumlah aktivitas, termasuk jual beli.
“Keberatan warga ini ternyata di surat mereka, PUPR itu bersurat ke BPN untuk melakukan blokir terhadap proses aktivitas yang ada di atasnya, misalnya jual beli dan sebagainya. Sehingga masyarakat tidak bisa melakukan jual beli itu,” ujarnya.
Atas persoalan tersebut, warga meminta pemblokiran dicabut. Dalam RDP, kata Selamat, disepakati akan dilakukan pengusulan pencabutan pemblokiran terhadap lahan yang berada di luar objek sengketa.
“Mereka minta itu dicabut pemblokirannya. Tadi kita punya kesepakatan, yang di luar yang bersengketa itu akan bersurat untuk dilakukan pencabutan pemblokiran,” katanya.
Selamat menegaskan DPRD Kaltim akan tetap mengawal penyelesaian persoalan tersebut. DPRD juga siap memfasilitasi pembahasan dengan BPKAD apabila diperlukan, terutama terkait aset yang berada di bawah PUPR.
“Harus, kita tetap siap mendampingi. Misalnya apabila ini diperlukan dengan BPKAD, terkait dengan aset-aset yang ada di PUPR nanti kita akan fasilitasi. Sehingga warga tidak banyak jadi korban,” tegasnya.
Selamat menyebut terdapat sekitar 28 surat yang terdampak persoalan pemasangan patok tersebut. Sementara lahan di bagian depan yang tengah disengketakan yayasan tidak akan masuk dalam pendampingan DPRD karena telah menjadi ranah hukum.
“Sekitar 28, 28 surat. Kalau yang di depan itu memang yayasan menggugat. Jadi kita tidak bisa ikut campur, ranah hukum,” pungkasnya. (Iqbal Al-Fiqri)













