SAMARINDA – Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Usaha Mikro diminta segera diterjemahkan menjadi program yang dapat dirasakan pelaku usaha.
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, mengatakan keberadaan regulasi belum cukup apabila tidak disertai kebijakan teknis, kerja sama lintas perangkat daerah, dan dukungan anggaran.
“Tugas DPRD bukan hanya membuat regulasi, tetapi juga memastikan peraturan daerah dijalankan dan diakomodasi dalam APBD,” ujar Iswandi, Selasa (13/10/2026).
Menurut dia, Perda Nomor 2 Tahun 2026 harus menjadi rujukan dalam penyusunan program pemberdayaan usaha mikro. Pemerintah perlu memastikan setiap mandat di dalam regulasi memperoleh dukungan pelaksanaan dan pembiayaan yang jelas.
Iswandi mendorong agar program UMKM tidak hanya dibebankan kepada satu organisasi perangkat daerah. Kegiatan pemberdayaan perlu diintegrasikan dengan program OPD lain dan badan usaha milik daerah sesuai bidang masing-masing.
Melalui pola tersebut, UMKM dapat memperoleh akses yang lebih luas terhadap pelatihan, permodalan, tempat usaha, pemasaran, dan kemitraan.
Ia juga meminta pemerintah membuka peluang bagi produk lokal untuk masuk ke dalam rantai pasok pasar modern. Pelaku UMKM perlu dipertemukan dengan pengelola ritel dan pelaku usaha yang membutuhkan barang maupun jasa secara berkelanjutan.
Selain pasar modern, proyek pembangunan di Samarinda dinilai dapat menciptakan peluang bagi UMKM lokal. Keterlibatan tersebut dapat dilakukan melalui pengadaan barang dan jasa sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah dapat berperan memetakan kebutuhan pasar, menyiapkan pelaku usaha agar memenuhi standar, serta mempertemukan mereka dengan calon pembeli. Pendekatan itu diharapkan membuat program pemberdayaan menghasilkan transaksi dan peningkatan kapasitas produksi.
Menurut Iswandi, keterlibatan OPD dan BUMD juga penting untuk menciptakan ekosistem usaha yang lebih stabil. Pelaku UMKM tidak cukup hanya menerima bantuan sesaat, tetapi membutuhkan hubungan usaha yang dapat berlangsung dalam jangka panjang.
DPRD, lanjut dia, akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan pelaksanaan perda sejalan dengan tujuan pembentukannya. Dukungan anggaran juga perlu diarahkan kepada program yang benar-benar menjawab persoalan pelaku usaha.
Iswandi berharap implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2026 dapat memperluas pasar produk lokal, meningkatkan daya saing, serta membuka kesempatan kerja bagi masyarakat Samarinda.
Dengan pelaksanaan yang konsisten, regulasi tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi menjadi dasar nyata untuk membangun UMKM sebagai salah satu penggerak ekonomi daerah. (Adv)













