SAMARINDA – Pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Samarinda telah diselesaikan. Rancangan regulasi tersebut selanjutnya memasuki proses harmonisasi sebelum dibawa menuju pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Samarinda, Iswandi, mengatakan tahapan pembahasan bersama perangkat daerah dan pihak terkait telah mencapai bagian akhir.
“Pembahasannya sudah final,” kata Iswandi, Rabu (14/10/2026)
Dalam pembahasan terakhir, Bapemperda dan perangkat daerah menyempurnakan sejumlah ketentuan. Perbaikan tersebut terutama dilakukan terhadap pasal-pasal yang berhubungan dengan perlindungan masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan lingkungan hidup.
“Ada beberapa pasal yang diperbaiki, terutama yang memberi perlindungan kepada masyarakat,” jelasnya.
Menurut Iswandi, keberadaan pasal perlindungan masyarakat penting agar pelaksanaan regulasi lingkungan tidak hanya mengatur kewajiban pemerintah dan pengelolaan sumber daya alam. Raperda juga harus memberikan kepastian terhadap kepentingan warga yang terdampak oleh persoalan maupun kebijakan lingkungan.
Meski substansinya telah disepakati dalam pembahasan, Raperda RPPLH belum dapat langsung disahkan. Rancangan tersebut harus melewati harmonisasi untuk memastikan setiap ketentuan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Selanjutnya tinggal proses harmonisasi,” ujar Iswandi.
Hasil harmonisasi nantinya menjadi dasar untuk melanjutkan raperda ke tahapan berikutnya. Setelah seluruh proses dinyatakan selesai, DPRD dapat menjadwalkannya untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
Raperda RPPLH disiapkan sebagai landasan kebijakan daerah dalam menentukan arah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kota Samarinda. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjaga kualitas lingkungan secara berkelanjutan sekaligus memastikan kepentingan masyarakat memperoleh perlindungan.
Iswandi menilai penyelesaian regulasi itu penting agar kebijakan lingkungan di Samarinda memiliki arah yang jelas dan dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan. (Adv)













