SAMARINDA – Ketentuan jumlah murid dalam satu rombongan belajar menjadi hambatan bagi guru sekolah filial di Loa Kumbar, Kota Samarinda. Persoalan tersebut berimbas pada pengurusan Pendidikan Profesi Guru, sertifikasi, hingga pembayaran tunjangan.
Masalah itu dibahas Komisi IV DPRD Kota Samarinda bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, pihak sekolah, serta tokoh masyarakat dalam rapat dengar pendapat di Ruang Bapemperda DPRD Samarinda, Kamis (15/10/2026).
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menjelaskan sekolah dasar Loa Kumbar belum berdiri sebagai satuan pendidikan mandiri. Sekolah tersebut masih menginduk pada SDN 005 Sungai Kunjang.
“Sekolahnya juga masih filial, masih menginduk di SD 005 Sungai Kunjang. Ini menjadi dilema,” ujar Puji.
Status filial membuat data murid dan rombongan belajar Loa Kumbar tercatat bersama sekolah induk dalam Data Pokok Pendidikan. Pencatatan itu kemudian berhubungan dengan persyaratan administrasi tenaga pengajar.
Puji menyoroti acuan 20 murid untuk setiap rombongan belajar. Bagi sekolah dengan jumlah siswa terbatas, perubahan satu orang saja dapat memengaruhi pemenuhan persyaratan.
Ia mencontohkan jumlah murid yang turun dari 60 menjadi 59 orang. Perubahan tersebut dinilai dapat berdampak pada penghitungan rombongan belajar dan proses administrasi guru.
“Ini sistem dari pusat, ya,” katanya.
Sekolah Loa Kumbar saat ini memiliki 50 murid dan delapan tenaga pengajar. Empat guru telah berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sedangkan empat lainnya masih menjadi tenaga honorer.
Menurut Puji, kondisi Loa Kumbar sebagai kawasan terpencil dan terisolasi membutuhkan perlakuan yang mempertimbangkan situasi nyata di lapangan. Ketentuan yang diterapkan secara umum dinilai dapat menimbulkan kesulitan bagi sekolah dengan jumlah murid terbatas.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan disebut akan mengupayakan pembahasan dengan pemerintah pusat untuk mencari kebijakan yang dapat mengakomodasi kondisi tersebut.
Komisi IV juga membicarakan kelanjutan guru honorer serta proses sertifikasinya. Penataan tenaga honorer pada 2027 disebut akan berkaitan dengan skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan atau PJLP.
Sementara itu, kemudahan telah diberikan dalam pencatatan kehadiran. Guru Loa Kumbar diperbolehkan melakukan absensi secara manual dan tidak diwajibkan datang ke SDN 005 Sungai Kunjang hanya untuk mencatatkan kehadiran.
“Absensi tidak harus tatap wajah, tidak harus ke sekolah induk, tapi bisa manual. Ini kan mempermudah,” ujar Puji.
Rapat tersebut turut mengungkap persoalan tenaga pengajar PAUD yang mendampingi anak berkebutuhan khusus di Samarinda.
Puji menyebut ketentuan yang dirujuk mengatur satu kelas PAUD berisi sekitar 10 hingga 15 anak, dengan seorang guru menangani paling banyak 15 peserta didik. Ia juga menyinggung kebijakan penerimaan maksimal dua anak berkebutuhan khusus dalam satuan pendidikan.
Namun, kondisi yang ditemukan menunjukkan seorang guru dapat mendampingi empat hingga tujuh anak berkebutuhan khusus. Beban tersebut belum seluruhnya diikuti pemenuhan hak pengajar.
“Sebenarnya dua guru, tapi satu orang gurunya tidak mendapatkan insentif, tidak mendapatkan haknya,” katanya.
Puji meminta persoalan insentif segera diselesaikan. Menurut dia, jumlah anak berkebutuhan khusus di Samarinda perlu diimbangi ketersediaan pendamping dan jaminan hak tenaga pengajar.
“Kebijakan ini harus ditindaklanjuti. ABK di Samarinda kan banyak, sedangkan insentifnya tidak dibayarkan. Ini kan jadi masalah,” ujarnya.
Komisi IV berharap tindak lanjut rapat menghasilkan solusi administratif bagi guru Loa Kumbar sekaligus perbaikan dukungan terhadap pengajar yang mendampingi anak berkebutuhan khusus. (Adv)













