Suluh Muda Nusantara
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suluh Muda Nusantara
No Result
View All Result
Home Advedtorial

Status Filial Hambat Sertifikasi Guru Loa Kumbar, Insentif Pendamping ABK Ikut Disorot

Muhammad Wahyu by Muhammad Wahyu
15 Oktober, 2026
in Advedtorial, DPRD Samarinda
0
Status Filial Hambat Sertifikasi Guru Loa Kumbar, Insentif Pendamping ABK Ikut Disorot

Foto : Sri Puji Astuti Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda

FacebookTwitterWhatsapp

SAMARINDA – Guru yang mengajar di kawasan terpencil Loa Kumbar menghadapi persoalan administrasi akibat status sekolah yang masih menjadi filial. Pada saat bersamaan, sebagian pengajar PAUD yang mendampingi anak berkebutuhan khusus juga belum memperoleh insentif meski beban pendampingannya melebihi ketentuan yang dirujuk.

Dua persoalan itu dibahas Komisi IV DPRD Kota Samarinda dalam rapat dengar pendapat bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, pihak sekolah, serta tokoh masyarakat di Ruang Bapemperda DPRD Samarinda, Kamis (15/10/2026).

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan sekolah dasar di Loa Kumbar masih menginduk pada SDN 005 Sungai Kunjang. Status tersebut memengaruhi pencatatan murid, rombongan belajar, dan administrasi tenaga pengajar.

“Sekolahnya juga masih filial, masih menginduk di SD 005 Sungai Kunjang. Ini menjadi dilema,” ujar Puji.

Persoalan muncul ketika jumlah murid Loa Kumbar digabungkan dalam Data Pokok Pendidikan sekolah induk. Pencatatan tersebut berkaitan dengan persyaratan Pendidikan Profesi Guru, sertifikasi, hingga pembayaran tunjangan.

Puji mencontohkan ketentuan 20 murid untuk satu rombongan belajar. Perubahan jumlah murid dari 60 menjadi 59 orang saja, menurut dia, dapat memengaruhi pemenuhan persyaratan administrasi.

“Ini sistem dari pusat, ya,” katanya.

Sekolah Loa Kumbar saat ini memiliki 50 murid yang ditangani delapan guru. Empat orang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK, sedangkan empat lainnya masih menjadi tenaga honorer.

Komisi IV meminta agar karakter khusus Loa Kumbar sebagai kawasan terpencil dan terisolasi dipertimbangkan. Puji mengatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan mengupayakan pembahasan dengan pemerintah pusat untuk mencari kebijakan yang sesuai dengan kondisi di lapangan.

Rapat tersebut juga membicarakan masa depan guru honorer dan kelanjutan proses sertifikasi. Penataan tenaga non-ASN pada 2027 disebut akan berkaitan dengan skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan atau PJLP.

Di tengah persoalan tersebut, kemudahan telah diberikan dalam pencatatan kehadiran. Guru Loa Kumbar tidak diwajibkan mendatangi sekolah induk hanya untuk melakukan absensi.

“Absensi tidak harus tatap wajah, tidak harus ke sekolah induk, tapi bisa manual. Ini kan mempermudah,” ujar Puji.

Selain persoalan guru Loa Kumbar, Komisi IV menyoroti kebutuhan tenaga pengajar PAUD yang mendampingi anak berkebutuhan khusus di Samarinda.

Puji mengatakan ketentuan yang dirujuk mengatur satu kelas PAUD berisi sekitar 10 hingga 15 anak, dengan satu guru menangani paling banyak 15 anak. Ia juga menyebut adanya kebijakan kementerian mengenai penerimaan anak berkebutuhan khusus pada satuan pendidikan dari jenjang PAUD hingga SMA atau SMK.

Menurut penjelasannya, jumlah penerimaan anak berkebutuhan khusus dibatasi maksimal dua anak. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan seorang guru dapat menangani empat hingga tujuh anak berkebutuhan khusus.

Beban tersebut diperparah dengan persoalan insentif. Puji menyebut terdapat dua guru yang bertugas, tetapi hanya satu orang yang menerima haknya.

“Sebenarnya dua guru, tapi satu orang gurunya tidak mendapatkan insentif, tidak mendapatkan haknya,” katanya.

Ia meminta persoalan tersebut segera ditindaklanjuti. Jumlah anak berkebutuhan khusus di Samarinda membutuhkan dukungan tenaga pendamping yang memadai, sementara pemenuhan hak pengajar menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan.

“Kebijakan ini harus ditindaklanjuti. ABK di Samarinda kan banyak, sedangkan insentifnya tidak dibayarkan. Ini kan jadi masalah,” ujar Puji.

Komisi IV berharap tindak lanjut tidak hanya menyelesaikan urusan administrasi, tetapi juga memastikan guru di kawasan terpencil dan pengajar pendamping anak berkebutuhan khusus memperoleh dukungan sesuai beban kerja mereka. (Adv)

Print 🖨 PDF 📄
Berita Dilihat: 261
Previous Post

Aturan Rombel Dinilai Belum Mengakomodasi Sekolah Terpencil Loa Kumbar

Next Post

Kompensasi Lahan Jalan Tembus Sambutan–Merdeka Baru Dibayar 40 Persen

Muhammad Wahyu

Muhammad Wahyu

Next Post
Kompensasi Lahan Jalan Tembus Sambutan–Merdeka Baru Dibayar 40 Persen

Kompensasi Lahan Jalan Tembus Sambutan–Merdeka Baru Dibayar 40 Persen

  • Trending
  • Comments
  • Latest
AMKB Siap Kerahkan Kekuatan Penuh Hadang Aplikator yang Langgar Aturan di Kaltim

AMKB Siap Kerahkan Kekuatan Penuh Hadang Aplikator yang Langgar Aturan di Kaltim

20 Agustus, 2025
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mahulu Bersitegang, Pembahasan Anggaran Berakhir Ricuh

Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mahulu Bersitegang, Pembahasan Anggaran Berakhir Ricuh

22 Oktober, 2025
Tambang Ilegal di Kutai Barat: Antara Keuntungan Sesaat dan Ancaman Jangka Panjang

Tambang Ilegal di Kutai Barat: Antara Keuntungan Sesaat dan Ancaman Jangka Panjang

17 Maret, 2025
GMNI Kaltim Mengutuk Kekerasan Terhadap Massa Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur

GMNI Kaltim Mengutuk Kekerasan Terhadap Massa Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur

12 Oktober, 2023
Ely Hartati Rasyid Soroti Serapan Tenaga Kerja Pembangunan IKN

Ely Hartati Rasyid Soroti Serapan Tenaga Kerja Pembangunan IKN

Era Digital, Fraksi PDIP Sarankan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Media Sosial

Era Digital, Fraksi PDIP Sarankan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Media Sosial

Potret Emir Moeis Temu Kangen dengan Banteng Tua di Balikpapan

Potret Emir Moeis Temu Kangen dengan Banteng Tua di Balikpapan

Diguyur Kabar Baik dari India-Eropa, Harga Batu Bara Bangkit

Diguyur Kabar Baik dari India-Eropa, Harga Batu Bara Bangkit

Void Jadi Sumber Air Saat Kemarau, Pengamanan Lubang Tambang Didesak

Void Jadi Sumber Air Saat Kemarau, Pengamanan Lubang Tambang Didesak

19 Oktober, 2026
Air Void Mengairi 57 Hektare Lahan, DPRD Samarinda Minta Uji Laboratorium

Air Void Mengairi 57 Hektare Lahan, DPRD Samarinda Minta Uji Laboratorium

19 Oktober, 2026
Drainase Samarinda Harus Terhubung hingga Sungai, Deni Desak Blueprint Terpadu

Drainase Samarinda Harus Terhubung hingga Sungai, Deni Desak Blueprint Terpadu

19 Oktober, 2026
14 Tenan UMKM Disiapkan di Teras Samarinda II, Sri Puji Ingatkan Risiko Kemacetan

14 Tenan UMKM Disiapkan di Teras Samarinda II, Sri Puji Ingatkan Risiko Kemacetan

17 Oktober, 2026
Suluh Muda Nusantara

Suluhmudanusantara.com merupakan media daring berbasis di Kalimantan Timur dengan tujuan menjangkau Nusantara hingga Internasional.

Terkini

Void Jadi Sumber Air Saat Kemarau, Pengamanan Lubang Tambang Didesak

Air Void Mengairi 57 Hektare Lahan, DPRD Samarinda Minta Uji Laboratorium

Informasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Susunan Redaksi

Follow Sosial Media Kami

© 2024 Suluh Muda Nusantara - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga

© 2024 Suluh Muda Nusantara - All Right Reserved.