SAMARINDA – Pembayaran kompensasi kepada warga yang lahannya terdampak pembangunan jalan tembus Sambutan–Merdeka belum sepenuhnya diselesaikan. Dari kesepakatan yang dibuat antara kontraktor pelaksana dan masyarakat, pembayaran diperkirakan baru mencapai 40 persen.
Persoalan tersebut dibahas Komisi I DPRD Kota Samarinda dalam rapat dengar pendapat di Ruang Rapat Gabungan lantai I Gedung DPRD Samarinda, Jumat (16/10/2026).
Rapat digelar untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai pembayaran kompensasi maupun administrasi hibah lahan di sepanjang ruas jalan tersebut. Pembahasan melibatkan BPKAD Kota Samarinda, CV Meridian Utama Konstruksi, dan perwakilan warga. Dinas PUPR Kota Samarinda turut diundang, tetapi tidak menghadiri pertemuan.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan ketidakhadiran Dinas PUPR membuat sejumlah persoalan belum dapat diputuskan. Kendati demikian, rapat tetap menghasilkan kesepahaman mengenai kewajiban kontraktor kepada warga.
“Sebenarnya tadi ada kesepakatan yang tidak melibatkan Dinas PU Samarinda. Jadi, ada yang bisa kita putuskan dan ada juga yang belum bisa diputuskan karena ketidakhadiran Dinas PUPR,” ujar Samri.
Menurut dia, kontraktor sebelumnya telah membuat perjanjian dengan masyarakat yang lahannya terkena pembangunan jalan. Dokumen tersebut memuat bentuk dan nilai kompensasi yang harus diberikan kepada warga.
Namun, pelaksanaan kesepakatan belum tuntas. Samri menyebut kontraktor baru memenuhi sekitar 40 persen dari total kewajibannya, sedangkan 60 persen lainnya masih menunggu pembayaran.
“Kontraktor sudah melaksanakan kewajibannya, tetapi baru sekitar 40 persen yang diselesaikan. Masih ada kurang lebih 60 persen yang belum dibayar,” katanya.
Dalam rapat, pihak kontraktor menyatakan tetap bersedia menyelesaikan sisa kompensasi. Kendala pembayaran disebut berkaitan dengan tagihan pekerjaan yang belum dicairkan Pemerintah Kota Samarinda.
Samri mengatakan persoalan tersebut perlu segera diperjelas agar keterlambatan pembayaran pemerintah kepada penyedia tidak berujung pada tertundanya hak masyarakat.
“Mereka menyampaikan siap menyelesaikan karena pekerjaannya juga belum dibayar oleh pemerintah kota,” ujarnya.
Ia turut mengaitkan kondisi tersebut dengan kewajiban Pemkot Samarinda kepada sejumlah pihak ketiga. Menurut Samri, nilainya mencapai lebih dari Rp400 miliar. Pernyataan itu disampaikannya untuk menggambarkan persoalan arus pembayaran yang dihadapi penyedia pekerjaan.
Meski demikian, Komisi I menilai hubungan keuangan antara kontraktor dan pemerintah tidak boleh menghilangkan kewajiban yang telah disepakati dengan warga. Perjanjian yang telah dibuat tetap harus dilaksanakan sesuai nilai dan ketentuan di dalamnya.
DPRD meminta adanya kepastian mengenai jadwal pelunasan, sumber pembayaran, serta warga yang masih menunggu kompensasi. Kejelasan tersebut dinilai penting agar penyelesaian tidak terus tertunda tanpa batas waktu.
Komisi I juga akan meminta penjelasan Dinas PUPR mengenai kontrak pekerjaan dan proses pembayaran kepada penyedia. Keterangan tersebut dibutuhkan untuk mengetahui keterkaitan antara tagihan proyek dan belum tuntasnya kompensasi warga.
Samri berharap pemerintah kota bersama kontraktor segera menyelesaikan kewajiban yang tersisa. Menurut dia, pembangunan fasilitas publik semestinya tidak meninggalkan beban kepada masyarakat yang lahannya telah digunakan. (Adv)













