SAMARINDA – Guru yang mengajar di kawasan terpencil Loa Kumbar menghadapi persoalan administrasi akibat status sekolah yang masih menjadi filial. Pada saat bersamaan, sebagian pengajar PAUD yang mendampingi anak berkebutuhan khusus juga belum memperoleh insentif meski beban pendampingannya melebihi ketentuan yang dirujuk.
Dua persoalan itu dibahas Komisi IV DPRD Kota Samarinda dalam rapat dengar pendapat bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, pihak sekolah, serta tokoh masyarakat di Ruang Bapemperda DPRD Samarinda, Kamis (15/10/2026).
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan sekolah dasar di Loa Kumbar masih menginduk pada SDN 005 Sungai Kunjang. Status tersebut memengaruhi pencatatan murid, rombongan belajar, dan administrasi tenaga pengajar.
“Sekolahnya juga masih filial, masih menginduk di SD 005 Sungai Kunjang. Ini menjadi dilema,” ujar Puji.
Persoalan muncul ketika jumlah murid Loa Kumbar digabungkan dalam Data Pokok Pendidikan sekolah induk. Pencatatan tersebut berkaitan dengan persyaratan Pendidikan Profesi Guru, sertifikasi, hingga pembayaran tunjangan.
Puji mencontohkan ketentuan 20 murid untuk satu rombongan belajar. Perubahan jumlah murid dari 60 menjadi 59 orang saja, menurut dia, dapat memengaruhi pemenuhan persyaratan administrasi.
“Ini sistem dari pusat, ya,” katanya.
Sekolah Loa Kumbar saat ini memiliki 50 murid yang ditangani delapan guru. Empat orang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK, sedangkan empat lainnya masih menjadi tenaga honorer.
Komisi IV meminta agar karakter khusus Loa Kumbar sebagai kawasan terpencil dan terisolasi dipertimbangkan. Puji mengatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan mengupayakan pembahasan dengan pemerintah pusat untuk mencari kebijakan yang sesuai dengan kondisi di lapangan.
Rapat tersebut juga membicarakan masa depan guru honorer dan kelanjutan proses sertifikasi. Penataan tenaga non-ASN pada 2027 disebut akan berkaitan dengan skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan atau PJLP.
Di tengah persoalan tersebut, kemudahan telah diberikan dalam pencatatan kehadiran. Guru Loa Kumbar tidak diwajibkan mendatangi sekolah induk hanya untuk melakukan absensi.
“Absensi tidak harus tatap wajah, tidak harus ke sekolah induk, tapi bisa manual. Ini kan mempermudah,” ujar Puji.
Selain persoalan guru Loa Kumbar, Komisi IV menyoroti kebutuhan tenaga pengajar PAUD yang mendampingi anak berkebutuhan khusus di Samarinda.
Puji mengatakan ketentuan yang dirujuk mengatur satu kelas PAUD berisi sekitar 10 hingga 15 anak, dengan satu guru menangani paling banyak 15 anak. Ia juga menyebut adanya kebijakan kementerian mengenai penerimaan anak berkebutuhan khusus pada satuan pendidikan dari jenjang PAUD hingga SMA atau SMK.
Menurut penjelasannya, jumlah penerimaan anak berkebutuhan khusus dibatasi maksimal dua anak. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan seorang guru dapat menangani empat hingga tujuh anak berkebutuhan khusus.
Beban tersebut diperparah dengan persoalan insentif. Puji menyebut terdapat dua guru yang bertugas, tetapi hanya satu orang yang menerima haknya.
“Sebenarnya dua guru, tapi satu orang gurunya tidak mendapatkan insentif, tidak mendapatkan haknya,” katanya.
Ia meminta persoalan tersebut segera ditindaklanjuti. Jumlah anak berkebutuhan khusus di Samarinda membutuhkan dukungan tenaga pendamping yang memadai, sementara pemenuhan hak pengajar menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan.
“Kebijakan ini harus ditindaklanjuti. ABK di Samarinda kan banyak, sedangkan insentifnya tidak dibayarkan. Ini kan jadi masalah,” ujar Puji.
Komisi IV berharap tindak lanjut tidak hanya menyelesaikan urusan administrasi, tetapi juga memastikan guru di kawasan terpencil dan pengajar pendamping anak berkebutuhan khusus memperoleh dukungan sesuai beban kerja mereka. (Adv)













