SAMARINDA – Komisi I DPRD Kota Samarinda merekomendasikan pemerintah kota segera membereskan dokumen hibah dan pemecahan sertifikat warga yang tanahnya digunakan untuk pembangunan jalan tembus Sambutan–Merdeka.
Rekomendasi tersebut dihasilkan melalui rapat dengar pendapat bersama BPKAD Kota Samarinda, kontraktor pelaksana, dan perwakilan masyarakat di Gedung DPRD Samarinda, Jumat (16/10/2026).
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan penyelesaian administrasi tidak dapat ditunda karena jalan telah selesai dibangun. Setelah hibah dilakukan, bagian tanah yang menjadi fasilitas umum harus dipisahkan dari bidang milik warga.
“Rekomendasi pertama sifatnya mendorong pemerintah kota segera menyelesaikan administrasi hibah. Setelah masyarakat menghibahkan tanahnya, perlu dilakukan pemecahan sertifikat bagi lahan yang sudah bersertifikat,” ujar Samri.
Proses pemecahan tersebut membutuhkan biaya. Namun, hingga rapat berlangsung belum terdapat kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab menanggung pengeluarannya.
Menurut Samri, pembebanan biaya kepada masyarakat tidak tepat apabila pemecahan terjadi karena sebagian tanah digunakan untuk pembangunan jalan pemerintah. Tanpa pemisahan sertifikat, bidang yang telah berubah menjadi fasilitas umum masih tercatat sebagai bagian dari kepemilikan warga.
Keadaan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian administratif dan finansial. Warga dapat tetap dibebani kewajiban pajak atas luas tanah yang secara faktual sudah menjadi badan jalan.
“Kalau pemecahan tidak segera dilakukan, masyarakat yang menanggung kerugian. Lahan yang sudah menjadi fasilitas umum masih tercatat dalam bidang tanah mereka,” katanya.
Komisi I meminta Pemkot Samarinda menentukan mekanisme pemecahan sertifikat, termasuk pembiayaan dan instansi yang bertanggung jawab menyelesaikannya. Pemerintah juga perlu memastikan dokumen hibah dari seluruh warga terdampak memiliki kekuatan hukum.
Rapat belum dapat memperoleh penjelasan lengkap karena Dinas PUPR Kota Samarinda tidak hadir. Padahal, perangkat daerah tersebut dibutuhkan untuk menerangkan proses perencanaan, penggunaan lahan, serta langkah penyelesaian yang telah ditempuh sebelum pekerjaan dimulai.
Samri memastikan Komisi I akan menjadwalkan pemanggilan Dinas PUPR. DPRD ingin mengetahui alasan pembangunan fisik tetap dilaksanakan ketika urusan administrasi sejumlah bidang tanah belum tuntas.
“Kita nanti akan memanggil Dinas PU untuk menjelaskan bagaimana perencanaannya,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pembahasan sementara, Komisi I menilai proyek jalan tembus Sambutan–Merdeka belum didukung perencanaan yang matang, khususnya dalam penanganan dampak sosial dan legalitas lahan.
Menurut Samri, seluruh urusan kepemilikan tanah, persetujuan warga, hibah, kompensasi, hingga pemecahan sertifikat seharusnya diselesaikan sebelum pekerjaan konstruksi dilaksanakan.
“Kami menyimpulkan proyek jalan tembus Sambutan–Merdeka tidak memiliki perencanaan yang matang saat pelaksanaan kegiatan sehingga kemudian menimbulkan masalah. Mestinya semua sudah clear and clean sebelum kegiatan dilaksanakan,” tegasnya.
Selain penyelesaian administrasi, DPRD meminta pemerintah memberikan kepastian kepada warga mengenai status bidang tanah mereka. Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah sengketa baru dan memastikan masyarakat tidak menanggung biaya akibat penggunaan lahannya untuk fasilitas publik.
Komisi I menegaskan rekomendasi akan terus dikawal melalui pertemuan lanjutan. Penyelesaian perkara diharapkan tidak hanya berupa kesepakatan lisan, tetapi dituntaskan melalui dokumen resmi, pembagian tanggung jawab yang jelas, dan batas waktu pelaksanaan. (Adv)













