SAMARINDA – Kelayakan fungsi bangunan dan keamanan instalasi elektrikal menjadi bagian yang diperhatikan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelamatan dan Penyelenggaraan Kebakaran Kota Samarinda.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan upaya mengurangi risiko kebakaran harus dimulai dari pemenuhan standar keselamatan sebelum bangunan digunakan.
Salah satu dokumen yang dibutuhkan ialah Sertifikat Laik Fungsi atau SLF. Sertifikat tersebut berkaitan dengan kelayakan bangunan untuk dimanfaatkan sesuai fungsi yang telah ditetapkan.
“Kalau bangunan itu harus memenuhi Sertifikat Laik Fungsi,” ujar Kamaruddin, Sabtu (17/10/2026).
Selain kondisi bangunan, instalasi elektrikal menjadi aspek yang mendapat perhatian. Sistem kelistrikan perlu memenuhi ketentuan sertifikasi laik operasi agar penggunaannya dinilai aman dan tidak meningkatkan risiko kebakaran.
“Kalau menyangkut kebakaran dan masalah elektrikal, instalasinya harus mendapatkan sertifikasi laik operasi,” jelasnya.
Menurut Kamaruddin, pengaturan tersebut memperlihatkan bahwa kebijakan penanganan kebakaran tidak boleh hanya berorientasi pada pemadaman. Pencegahan melalui pemeriksaan kelayakan bangunan dan keamanan instalasi menjadi bagian penting dalam melindungi penghuni maupun lingkungan sekitar.
Pemenuhan standar juga diperlukan agar potensi bahaya dapat dikenali sebelum menimbulkan kejadian. Bangunan yang digunakan tanpa memastikan kelayakan fungsi dan instalasi berisiko menyulitkan proses penyelamatan ketika terjadi keadaan darurat.
Pengaturan mengenai aspek tersebut dibahas bersama perangkat daerah yang memiliki kewenangan berbeda. Dinas Perumahan dan Permukiman serta Dinas PUPR berkaitan dengan urusan bangunan, sedangkan Dinas Pemadam Kebakaran menangani pencegahan, penyelamatan, dan penanggulangan kebakaran.
Bagian Hukum dan anggota Bapemperda turut terlibat untuk memastikan ketentuan yang dirumuskan memiliki dasar serta dapat diterapkan dalam regulasi daerah.
Pembahasan raperda di tingkat DPRD telah mencapai tahap final. Seluruh OPD terkait telah menyetujui hasil pembahasan untuk diteruskan ke Kementerian Hukum.
“Sudah kita lakukan finalisasi dengan kesepakatan semua OPD yang terkait. Semua sepakat melanjutkan rancangan peraturan daerah ini ke tahap harmonisasi,” kata Kamaruddin.
Proses harmonisasi diperlukan sebelum rancangan melanjutkan tahapan pembentukan peraturan daerah berikutnya. Pemeriksaan tersebut akan melihat kesesuaian materi raperda dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui regulasi itu, ketentuan keselamatan bangunan dan instalasi elektrikal diharapkan tidak berhenti sebagai persyaratan administratif. Penerapannya perlu menjadi bagian dari sistem pencegahan untuk menekan risiko kebakaran serta memperkuat keselamatan masyarakat di Kota Samarinda. (Adv)













