SAMARINDA – Relawan pemadam kebakaran swadaya dan masyarakat di Kota Samarinda akan diarahkan mengikuti pelatihan serta sertifikasi sebelum terlibat dalam tim penyelamatan. Penguatan kapasitas tersebut menjadi salah satu materi dalam rancangan regulasi kebakaran yang telah menyelesaikan pembahasan di DPRD.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan regulasi baru tidak hanya mengatur kelayakan infrastruktur maupun penanganan kebakaran secara fisik.
Rancangan tersebut juga memperluas fungsi pembinaan Dinas Pemadam Kebakaran kepada masyarakat. Pembinaan diarahkan untuk membentuk relawan yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan standar kompetensi dalam menghadapi keadaan darurat.
“Juga memberikan pelatihan-pelatihan kepada relawan dan masyarakat untuk mendapatkan sertifikasi, sehingga bisa bergabung dalam tim penyelamatan dan penanggulangan kebakaran,” ujar Kamaruddin, Rabu (21/10/2026).
Menurut dia, keterlibatan masyarakat selama ini menjadi unsur penting dalam penanganan kebakaran. Relawan swadaya kerap berada dekat dengan lokasi kejadian dan turut membantu proses penanggulangan maupun penyelamatan.
Namun, keberanian dan pengalaman lapangan perlu didukung kemampuan yang terukur. Pelatihan dibutuhkan agar relawan memahami prosedur keselamatan, pembagian tugas, dan cara bertindak tanpa membahayakan diri sendiri maupun warga yang ditolong.
Sertifikasi juga diharapkan menjadi dasar untuk menentukan relawan yang dapat dilibatkan dalam tim. Dengan standar yang sama, koordinasi antara petugas Damkar dan unsur masyarakat dapat berlangsung lebih tertib.
Kebutuhan tersebut dinilai penting bagi Samarinda yang memiliki banyak kawasan permukiman padat. Kondisi bangunan yang berdekatan membuat penanganan kebakaran membutuhkan respons cepat sekaligus kerja sama berbagai pihak.
Melalui rancangan peraturan tersebut, pembinaan relawan tidak lagi hanya dilakukan secara insidental. Pemerintah memiliki dasar untuk menyusun program pelatihan yang lebih terarah dan berkelanjutan.
Damkar nantinya tidak hanya menjalankan fungsi pemadaman dan pengawasan keselamatan bangunan. Dinas tersebut juga memiliki peran memperkuat kesiapsiagaan masyarakat melalui pendidikan, pelatihan, dan pendampingan.
Meski pembahasan substansi telah rampung, Raperda Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran, dan Penyelamatan belum dapat langsung ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Naskah tersebut masih harus menjalani harmonisasi di Kementerian Hukum untuk memastikan ketentuannya selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pembahasan di DPRD sudah selesai. Tinggal di Kementerian Hukum untuk harmonisasi,” kata Kamaruddin.
Setelah harmonisasi selesai, rancangan dapat melanjutkan tahapan pembentukan peraturan daerah sesuai mekanisme yang berlaku.
Apabila telah ditetapkan, regulasi itu diharapkan menjadi dasar bagi pembentukan relawan yang lebih siap dan kompeten. Keterlibatan masyarakat dalam penanganan kebakaran pun dapat dilakukan melalui sistem yang jelas, aman, dan terkoordinasi dengan Damkar Samarinda. (Adv)













