Suluh Muda Nusantara
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suluh Muda Nusantara
No Result
View All Result
Home Advedtorial

Resapan Air Terancam, DPRD Samarinda Minta Proyek Perumahan Diinventarisasi Ulang

Zahara by Zahara
21 Oktober, 2026
in Advedtorial, DPRD Samarinda
0
Resapan Air Terancam, DPRD Samarinda Minta Proyek Perumahan Diinventarisasi Ulang

Foto : Deni Hakim Anwar Ketua Komisi III DPRD Samarinda

FacebookTwitterWhatsapp

SAMARINDA – Seluruh proyek perumahan di Kota Samarinda diminta diperiksa kembali untuk memastikan pembangunan tidak melanggar tata ruang maupun mengurangi kawasan resapan air. Pengawasan dinilai semakin mendesak karena pembukaan lahan yang tidak terkendali dapat memperbesar risiko banjir.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, meminta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman bersama Bidang Tata Ruang Dinas PUPR melakukan inventarisasi ulang terhadap kawasan yang dikembangkan perusahaan swasta.

Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat kelengkapan perizinan. Pemerintah juga harus menilai kesesuaian pemanfaatan lahan, kondisi daerah resapan, serta pemenuhan fasilitas yang menjadi kewajiban pengembang.

“Regulasi yang utama, pembukaan lahan ini harus melalui kajian yang pasti. Kita memiliki analisis risiko bencana untuk melihat kawasan itu masuk zona hijau, merah, atau kuning,” ujar Deni, Rabu (21/10/2026)

Menurut dia, hasil kajian risiko harus menjadi dasar pemerintah dalam menerbitkan persetujuan pembangunan. Apabila suatu lokasi masuk zona merah atau memiliki fungsi penting sebagai daerah resapan, pembangunan perumahan tidak boleh dipaksakan.

“Ketika dinyatakan zona merah, kita harus tegas menyampaikan kepada pengembang bahwa kawasan tersebut merupakan daerah resapan air yang tidak boleh dibangun,” tegasnya.

Deni mengatakan aturan mengenai pembangunan kawasan perumahan sebenarnya telah tersedia. Ketentuan tersebut mencakup penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas atau PSU, ruang terbuka hijau, serta kolam retensi.

Kolam retensi dibutuhkan untuk menampung limpasan air dari kawasan yang permukaannya berubah akibat pembangunan. Tanpa fasilitas itu, air hujan berpotensi langsung mengalir menuju permukiman atau saluran kota yang kapasitasnya terbatas.

Ruang terbuka hijau juga tidak boleh hanya dicantumkan dalam rencana awal. Keberadaannya harus dipastikan tetap tersedia ketika pembangunan berjalan maupun setelah kawasan dihuni.

Menurut Deni, persoalan utama bukan terletak pada ketiadaan aturan, melainkan pengawasan yang belum maksimal. Pemeriksaan lapangan dan penindakan terhadap pelanggaran harus dilakukan secara konsisten oleh instansi pembina.

Inventarisasi ulang diperlukan untuk memetakan perumahan yang belum memenuhi kewajiban. Hasilnya dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk meminta pengembang melakukan perbaikan atau melengkapi fasilitas yang belum tersedia.

Selain persoalan lingkungan, Komisi III menyoroti kewajiban penyediaan lahan untuk tempat pemakaman umum. Deni mengingatkan pengembang mengenai alokasi sekitar 2 hingga 5 persen dari luas kawasan perumahan untuk kebutuhan tersebut.

Ketentuan itu dinilai penting karena ketersediaan lahan pemakaman di wilayah perkotaan semakin terbatas. Sementara itu, pembangunan permukiman dan jumlah penduduk terus bertambah dalam satu dekade terakhir.

Apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan sejak awal, pemerintah akan semakin kesulitan mencari lahan pemakaman ketika kawasan telah padat dan harga tanah meningkat.

“Aturannya sudah jelas. Pengawasannya yang saat ini masih kurang. Karena itu, saya mengingatkan Disperkim dan PUPR Bidang Tata Ruang agar melakukan pengawasan maksimal,” kata Deni.

Ia meminta pemerintah mendata perumahan yang belum memenuhi ketentuan PSU, ruang terbuka hijau, kolam retensi, maupun lahan pemakaman. Pengawasan juga harus mencakup proyek yang masih dalam tahap pembukaan lahan agar pelanggaran dapat dicegah sejak awal.

“Harus diinventarisasi kembali mana saja perumahan yang tidak sesuai regulasi. Alokasi pemakaman umum juga wajib dijalankan karena saat ini lahan pemakaman kita terbatas,” pungkasnya.

Komisi III berharap pengawasan yang lebih ketat dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan hunian dan daya dukung lingkungan. Pembangunan perumahan tidak boleh mengorbankan kawasan resapan, memperbesar risiko banjir, atau meninggalkan kebutuhan fasilitas publik kepada pemerintah dan masyarakat. (Adv)

Print 🖨 PDF 📄
Berita Dilihat: 302
Previous Post

Raperda Kebakaran Samarinda Buka Jalur Pelatihan dan Sertifikasi Relawan

Next Post

PJJ Tak Ideal, Sri Puji : Keselamatan Siswa Tetap Prioritas

Zahara

Zahara

Next Post
PJJ Tak Ideal, Sri Puji : Keselamatan Siswa Tetap Prioritas

PJJ Tak Ideal, Sri Puji : Keselamatan Siswa Tetap Prioritas

  • Trending
  • Comments
  • Latest
AMKB Siap Kerahkan Kekuatan Penuh Hadang Aplikator yang Langgar Aturan di Kaltim

AMKB Siap Kerahkan Kekuatan Penuh Hadang Aplikator yang Langgar Aturan di Kaltim

20 Agustus, 2025
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mahulu Bersitegang, Pembahasan Anggaran Berakhir Ricuh

Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mahulu Bersitegang, Pembahasan Anggaran Berakhir Ricuh

22 Oktober, 2025
Tambang Ilegal di Kutai Barat: Antara Keuntungan Sesaat dan Ancaman Jangka Panjang

Tambang Ilegal di Kutai Barat: Antara Keuntungan Sesaat dan Ancaman Jangka Panjang

17 Maret, 2025
GMNI Kaltim Mengutuk Kekerasan Terhadap Massa Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur

GMNI Kaltim Mengutuk Kekerasan Terhadap Massa Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur

12 Oktober, 2023
Ely Hartati Rasyid Soroti Serapan Tenaga Kerja Pembangunan IKN

Ely Hartati Rasyid Soroti Serapan Tenaga Kerja Pembangunan IKN

Era Digital, Fraksi PDIP Sarankan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Media Sosial

Era Digital, Fraksi PDIP Sarankan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Media Sosial

Potret Emir Moeis Temu Kangen dengan Banteng Tua di Balikpapan

Potret Emir Moeis Temu Kangen dengan Banteng Tua di Balikpapan

Diguyur Kabar Baik dari India-Eropa, Harga Batu Bara Bangkit

Diguyur Kabar Baik dari India-Eropa, Harga Batu Bara Bangkit

PJJ Tak Ideal, Sri Puji : Keselamatan Siswa Tetap Prioritas

PJJ Tak Ideal, Sri Puji : Keselamatan Siswa Tetap Prioritas

21 Oktober, 2026
Resapan Air Terancam, DPRD Samarinda Minta Proyek Perumahan Diinventarisasi Ulang

Resapan Air Terancam, DPRD Samarinda Minta Proyek Perumahan Diinventarisasi Ulang

21 Oktober, 2026
Raperda Kebakaran Samarinda Buka Jalur Pelatihan dan Sertifikasi Relawan

Raperda Kebakaran Samarinda Buka Jalur Pelatihan dan Sertifikasi Relawan

21 Oktober, 2026
GMNI Samarinda Kecam Dugaan Intimidasi Ajudan Gubernur, Desak Rudy Mas’ud Bertanggung Jawab

GMNI Samarinda Kecam Dugaan Intimidasi Ajudan Gubernur, Desak Rudy Mas’ud Bertanggung Jawab

20 Oktober, 2026
Suluh Muda Nusantara

Suluhmudanusantara.com merupakan media daring berbasis di Kalimantan Timur dengan tujuan menjangkau Nusantara hingga Internasional.

Terkini

PJJ Tak Ideal, Sri Puji : Keselamatan Siswa Tetap Prioritas

Resapan Air Terancam, DPRD Samarinda Minta Proyek Perumahan Diinventarisasi Ulang

Informasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Susunan Redaksi

Follow Sosial Media Kami

© 2024 Suluh Muda Nusantara - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga

© 2024 Suluh Muda Nusantara - All Right Reserved.