SAMARINDA – Pembelajaran Jarak Jauh dinilai bukan pilihan ideal bagi siswa di tengah keterbatasan perangkat dan akses internet. Namun, kebijakan itu tetap diperlukan selama kabut asap kebakaran hutan dan lahan mengancam kesehatan anak-anak di Kota Samarinda.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan pemerintah menghadapi dua kepentingan yang sama-sama penting. Proses belajar harus tetap berjalan, tetapi siswa juga tidak boleh dibiarkan terpapar udara buruk.
“Kalau kita bilang efektif atau tidak, tentu tidak efektif. Kebijakan PJJ ini dilakukan dalam keadaan yang tidak biasa, bahkan keadaan luar biasa. Dengan kondisi cuaca dan udara yang buruk, apakah kita membiarkan anak-anak terpapar hingga kesehatannya terganggu?” ujar Puji, Rabu (21/10/2026).
Pemkot Samarinda menerapkan PJJ sebagai langkah darurat untuk mengurangi paparan kabut asap terhadap anak sekolah. Kebijakan tersebut juga ditujukan mengantisipasi peningkatan kasus infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA.
Menurut Puji, keterbatasan sarana masih menjadi kendala utama dalam pelaksanaannya. Tidak semua siswa memiliki telepon pintar dan kuota internet untuk mengikuti pembelajaran dari rumah.
Masalah itu lebih berat dirasakan keluarga berpenghasilan rendah. Ketika perangkat digunakan bersama anggota keluarga lain atau akses internet terbatas, siswa tidak dapat mengikuti kegiatan belajar secara optimal.
Kendala juga ditemukan pada tenaga pendidik. Sebagian guru sekolah dasar belum memiliki perangkat laptop yang memadai untuk menyelenggarakan pembelajaran interaktif.
Akibatnya, pola belajar jarak jauh lebih banyak mengandalkan pemberian tugas. Interaksi langsung antara guru dan murid menjadi terbatas sehingga pemahaman materi tidak selalu dapat dipantau seperti dalam pembelajaran tatap muka.
“Paling tugas, ya tugas. Tetapi materi yang belum efektif bisa diperbaiki atau dilengkapi ketika pertemuan tatap muka kembali,” kata Puji.
Berdasarkan pemantauan Komisi IV, penerapan PJJ saat ini lebih banyak dilakukan pada jenjang sekolah dasar. Kebijakan tersebut antara lain diterapkan di kawasan Kecamatan Sambutan, termasuk SDN 004 dan SDN 110.
Penerapan pada jenjang sekolah menengah pertama berbeda. SMPN 23 Samarinda, misalnya, masih menjalankan pembelajaran tatap muka dengan meniadakan seluruh aktivitas siswa di luar ruangan.
Perbedaan kebijakan tersebut menunjukkan perlunya penyesuaian berdasarkan kondisi sekolah dan tingkat paparan di masing-masing wilayah. Keputusan tidak harus diberlakukan dengan pola yang sama apabila situasi lapangan berbeda.
Puji berharap sekolah tetap menjaga komunikasi dengan orang tua selama PJJ berlangsung. Guru juga perlu menyesuaikan beban tugas dengan kemampuan siswa serta keterbatasan fasilitas yang tersedia di rumah.
Setelah kegiatan tatap muka kembali diberlakukan, sekolah dapat memetakan materi yang belum dikuasai siswa. Pembelajaran tambahan atau pengulangan diperlukan agar masa PJJ tidak menimbulkan kesenjangan pemahaman yang berkepanjangan.
Komisi IV berharap kebijakan tersebut berlangsung dalam waktu singkat. PJJ kali ini merupakan respons terhadap kondisi udara dan tidak diharapkan berlangsung selama masa pembelajaran jarak jauh pada pandemi Covid-19.
“Harapan kita PJJ ini sifatnya hanya sebentar, tidak seperti durasi saat pandemi Covid-19 lalu,” ujar Puji.
Menurut dia, efektivitas pembelajaran memang berkurang ketika dilakukan dari rumah. Kendati demikian, perlindungan kesehatan siswa harus menjadi pertimbangan utama selama kualitas udara belum memungkinkan kegiatan sekolah berjalan secara normal. (Adv)












