SAMARINDA – Seluruh proyek perumahan di Kota Samarinda diminta diperiksa kembali untuk memastikan pembangunan tidak melanggar tata ruang maupun mengurangi kawasan resapan air. Pengawasan dinilai semakin mendesak karena pembukaan lahan yang tidak terkendali dapat memperbesar risiko banjir.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, meminta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman bersama Bidang Tata Ruang Dinas PUPR melakukan inventarisasi ulang terhadap kawasan yang dikembangkan perusahaan swasta.
Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat kelengkapan perizinan. Pemerintah juga harus menilai kesesuaian pemanfaatan lahan, kondisi daerah resapan, serta pemenuhan fasilitas yang menjadi kewajiban pengembang.
“Regulasi yang utama, pembukaan lahan ini harus melalui kajian yang pasti. Kita memiliki analisis risiko bencana untuk melihat kawasan itu masuk zona hijau, merah, atau kuning,” ujar Deni, Rabu (21/10/2026)
Menurut dia, hasil kajian risiko harus menjadi dasar pemerintah dalam menerbitkan persetujuan pembangunan. Apabila suatu lokasi masuk zona merah atau memiliki fungsi penting sebagai daerah resapan, pembangunan perumahan tidak boleh dipaksakan.
“Ketika dinyatakan zona merah, kita harus tegas menyampaikan kepada pengembang bahwa kawasan tersebut merupakan daerah resapan air yang tidak boleh dibangun,” tegasnya.
Deni mengatakan aturan mengenai pembangunan kawasan perumahan sebenarnya telah tersedia. Ketentuan tersebut mencakup penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas atau PSU, ruang terbuka hijau, serta kolam retensi.
Kolam retensi dibutuhkan untuk menampung limpasan air dari kawasan yang permukaannya berubah akibat pembangunan. Tanpa fasilitas itu, air hujan berpotensi langsung mengalir menuju permukiman atau saluran kota yang kapasitasnya terbatas.
Ruang terbuka hijau juga tidak boleh hanya dicantumkan dalam rencana awal. Keberadaannya harus dipastikan tetap tersedia ketika pembangunan berjalan maupun setelah kawasan dihuni.
Menurut Deni, persoalan utama bukan terletak pada ketiadaan aturan, melainkan pengawasan yang belum maksimal. Pemeriksaan lapangan dan penindakan terhadap pelanggaran harus dilakukan secara konsisten oleh instansi pembina.
Inventarisasi ulang diperlukan untuk memetakan perumahan yang belum memenuhi kewajiban. Hasilnya dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk meminta pengembang melakukan perbaikan atau melengkapi fasilitas yang belum tersedia.
Selain persoalan lingkungan, Komisi III menyoroti kewajiban penyediaan lahan untuk tempat pemakaman umum. Deni mengingatkan pengembang mengenai alokasi sekitar 2 hingga 5 persen dari luas kawasan perumahan untuk kebutuhan tersebut.
Ketentuan itu dinilai penting karena ketersediaan lahan pemakaman di wilayah perkotaan semakin terbatas. Sementara itu, pembangunan permukiman dan jumlah penduduk terus bertambah dalam satu dekade terakhir.
Apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan sejak awal, pemerintah akan semakin kesulitan mencari lahan pemakaman ketika kawasan telah padat dan harga tanah meningkat.
“Aturannya sudah jelas. Pengawasannya yang saat ini masih kurang. Karena itu, saya mengingatkan Disperkim dan PUPR Bidang Tata Ruang agar melakukan pengawasan maksimal,” kata Deni.
Ia meminta pemerintah mendata perumahan yang belum memenuhi ketentuan PSU, ruang terbuka hijau, kolam retensi, maupun lahan pemakaman. Pengawasan juga harus mencakup proyek yang masih dalam tahap pembukaan lahan agar pelanggaran dapat dicegah sejak awal.
“Harus diinventarisasi kembali mana saja perumahan yang tidak sesuai regulasi. Alokasi pemakaman umum juga wajib dijalankan karena saat ini lahan pemakaman kita terbatas,” pungkasnya.
Komisi III berharap pengawasan yang lebih ketat dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan hunian dan daya dukung lingkungan. Pembangunan perumahan tidak boleh mengorbankan kawasan resapan, memperbesar risiko banjir, atau meninggalkan kebutuhan fasilitas publik kepada pemerintah dan masyarakat. (Adv)













