SAMARINDA – Dokumen hibah lahan milik 10 warga yang digunakan untuk pembangunan jalan tembus Sambutan–Merdeka belum sepenuhnya diselesaikan. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Samarinda menyatakan bidang-bidang tersebut masih dalam proses inventarisasi aset.
Persoalan itu dibahas Komisi I DPRD Kota Samarinda bersama BPKAD dan Dinas PUPR Bidang Bina Marga dalam rapat dengar pendapat di Ruang Rapat Gabungan lantai I Gedung DPRD Samarinda, Kamis (22/10/2026).
Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan warga mengenai penyelesaian tanah yang digunakan untuk pembangunan jalan.
Dari warga terdampak, sebanyak 10 orang disebut memilih menyerahkan tanah melalui mekanisme hibah. Sementara pemilik lahan lainnya meminta kompensasi sesuai kesepakatan dengan pihak pelaksana.
Namun, pernyataan hibah belum cukup apabila tidak diikuti kelengkapan dokumen dan pencatatan aset. Proses administrasi diperlukan agar bidang tanah yang telah menjadi badan jalan memiliki status hukum yang jelas.
“Persoalannya, surat hibah itu belum selesai. BPKAD menegaskan masih dalam proses inventarisasi aset dan kami mendesak agar proses tersebut segera dituntaskan,” ujar Ronal.
Menurut dia, penyelesaian dokumen penting bagi pemerintah maupun masyarakat. Pemkot membutuhkan dasar legal atas penggunaan tanah, sedangkan warga memerlukan kepastian mengenai bagian lahan yang telah diserahkan.
Inventarisasi juga diperlukan untuk mencocokkan pemilik, luas bidang, lokasi, dan peruntukan tanah. Setelah proses itu selesai, lahan dapat dicatat sebagai bagian dari aset pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku.
Komisi I meminta BPKAD tidak membiarkan proses tersebut berlarut-larut. Jalan telah digunakan untuk kepentingan umum sehingga aspek administrasinya semestinya segera mengikuti kondisi fisik di lapangan.
“Kami mendesak agar proses itu segera diselesaikan supaya pemerintah bisa mendapatkan hak atas lahan jalan melalui hibah tersebut,” katanya.
Kejelasan dokumen juga diperlukan untuk mencegah persoalan baru pada kemudian hari. Tanpa pencatatan yang tuntas, status tanah berpotensi tetap melekat pada kepemilikan warga meskipun secara faktual telah digunakan sebagai fasilitas publik.
Ronal berharap Pemkot memberikan perhatian terhadap seluruh tahapan penyelesaian lahan. Penanganannya tidak boleh berhenti pada kesediaan warga menghibahkan tanah, tetapi harus diteruskan hingga proses administrasi dinyatakan selesai.
Selain hibah, Komisi I masih mengawal pembayaran kompensasi bagi warga lain yang terdampak. Nilai keseluruhan yang dilaporkan kepada DPRD mencapai sekitar Rp500 juta.
Berdasarkan informasi pihak kontraktor, pembayaran awal sebesar Rp200 juta telah dilakukan. Dengan demikian, masih terdapat sekitar Rp300 juta yang dijanjikan akan segera dilunasi.
Kontraktor sebelumnya menyampaikan mengalami kesulitan pembayaran karena tagihan pekerjaan pembangunan jalan dari Pemkot Samarinda belum sepenuhnya dicairkan.
Komisi I berharap pemerintah segera merespons pembayaran proyek agar kontraktor dapat memenuhi kewajibannya kepada masyarakat.
“Kita berharap sisanya segera direalisasikan karena itu merupakan perjanjian dengan warga terdampak,” ujar Ronal.
DPRD akan terus mengawal dua jalur penyelesaian tersebut. BPKAD diminta menuntaskan hibah 10 warga, sedangkan kontraktor harus memastikan sisa kompensasi dibayarkan sesuai kesepakatan. (Adv)













