SAMARINDA – Proses perencanaan jalan tembus Sambutan–Merdeka disebut telah dimulai sejak 2022 melalui survei lapangan dan koordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah Kota Samarinda.
Penjelasan itu disampaikan Bidang Bina Marga Dinas PUPR dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Samarinda dan BPKAD, Kamis (22/10/2026).
Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, mengatakan rapat di Ruang Rapat Gabungan lantai I Gedung DPRD tersebut digelar untuk memeriksa mekanisme pelaksanaan proyek.
Komisi I ingin memastikan pembangunan jalan telah melewati tahapan yang dipersyaratkan. Pemeriksaan dilakukan setelah muncul pengaduan masyarakat mengenai penggunaan lahan pada ruas tersebut.
“Kami mengundang BPKAD dan PUPR Bidang Bina Marga. Kami ingin mendapat penegasan apakah pelaksanaan pembangunan jalan tembus Sambutan–Merdeka telah melalui mekanisme dan aturan,” ujar Ronal.
Dalam keterangannya, perwakilan PUPR menyampaikan bahwa tahapan proyek telah berjalan sejak empat tahun lalu. Survei dilakukan untuk menyiapkan pembangunan dan hasilnya dikoordinasikan dengan Bapperida.
Komisi I menjadikan penjelasan tersebut sebagai bagian dari penelusuran terhadap proses administrasi proyek. DPRD ingin mengetahui apakah pelaksanaan di lapangan telah sesuai dengan rencana awal yang disusun pemerintah.
Pembahasan juga menyinggung dimensi ruas jalan. Namun, Komisi I tidak akan mendalami persoalan tersebut karena berkaitan dengan desain dan perencanaan teknis infrastruktur.
“Untuk lebar jalan nanti akan diteruskan kepada Komisi III karena perencanaan teknisnya menjadi kewenangan Komisi III,” kata Ronal.
Komisi III nantinya dapat memeriksa kesesuaian lebar jalan, desain, dan kebutuhan teknis proyek. Sementara Komisi I berfokus pada mekanisme pemerintahan serta administrasi penggunaan lahan.
Pembagian kewenangan tersebut diharapkan membuat pemeriksaan berlangsung lebih terarah. Setiap komisi akan mendalami persoalan sesuai bidang tugasnya tanpa mencampurkan aspek administratif dan teknis.
Ronal menilai pembangunan infrastruktur harus memiliki jejak perencanaan yang dapat diperiksa sejak tahap survei hingga pelaksanaan. Kejelasan proses dibutuhkan agar pemerintah mampu menjelaskan dasar setiap keputusan ketika muncul persoalan di lapangan.
Hasil RDP akan menjadi bahan bagi DPRD untuk menentukan tindak lanjut. Aspek teknis diteruskan kepada Komisi III, sedangkan Komisi I tetap mengawal persoalan administrasi yang berkaitan dengan penggunaan tanah warga. (Adv)












