Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Jahidin, mengkritik kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 48 Tahun 2023.
Menurutnya, aturan ini membatasi fleksibilitas dalam penggunaan dana aspirasi dan berpotensi menghambat pemenuhan kebutuhan mendesak masyarakat, terutama proyek kecil seperti perbaikan jalan lingkungan, parit, dan penerangan lampu jalan.
Pergub tersebut menetapkan batas minimal anggaran untuk satu kegiatan sebesar Rp1,5 miliar. Padahal, kebutuhan masyarakat, seperti perbaikan jalan kecil sepanjang 30 meter, biasanya hanya memerlukan anggaran sekitar Rp150 juta hingga Rp200 juta.
Jahidin menyatakan bahwa aturan ini tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan dan hanya menambah kesulitan dalam merealisasikan aspirasi masyarakat.
“Banyak usulan masyarakat yang akhirnya tidak bisa dilaksanakan karena batas minimal anggaran terlalu besar untuk proyek kecil yang sebenarnya mendesak,” ungkapnya, Jum’at (22/11/2024).
Ia juga membandingkan aturan ini dengan Pergub sebelumnya, yakni Pergub Nomor 49 Tahun 2020, yang memiliki batas minimal anggaran lebih tinggi, yaitu Rp2,5 miliar. Meski nominalnya diturunkan menjadi Rp1,5 miliar, Jahidin menilai kebijakan ini tetap tidak menjawab kebutuhan masyarakat, terutama di wilayah yang memerlukan perhatian khusus terhadap infrastruktur skala kecil.
Jahidin menambahkan, pembatasan ini berdampak pada hubungan antara anggota dewan dan masyarakat. Aspirasi yang sering diutarakan saat reses, seperti perbaikan fasilitas umum, tidak dapat diwujudkan karena kendala aturan ini. Hal tersebut sering kali membuat masyarakat menganggap anggota dewan tidak menepati janji.
“Kami sering dianggap berbohong oleh masyarakat karena tidak bisa memenuhi apa yang kami sampaikan. Padahal, persoalannya ada pada aturan yang terlalu kaku,” ujarnya.
Jahidin menegaskan bahwa DPRD Kaltim sepakat untuk menolak Pergub Nomor 48 Tahun 2023. Ia bahkan menyebut kemungkinan akan menempuh langkah hukum jika kebijakan ini tidak segera direvisi oleh pemerintah provinsi.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kebijakan ini harus diubah karena berdampak buruk bagi masyarakat dan mempersulit kami sebagai wakil rakyat untuk memenuhi kebutuhan yang sebenarnya sederhana,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah provinsi dapat lebih mempertimbangkan aspirasi masyarakat dalam merumuskan kebijakan agar lebih sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. (ADV)













