Samarinda – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik, menyoroti dampak sentralisasi kewenangan pertambangan setelah diterbitkannya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Menurutnya, meskipun kebijakan ini menegaskan bahwa pengelolaan tambang berada di tangan pemerintah pusat, daerah tetap memiliki peran penting sebagai eksekutor kebijakan nasional.
“Sehingga bisa saja sebenarnya pemerintah pusat mengambil alih hal tersebut karena Indonesia merupakan negara kesatuan,” ujar Akmal Malik.
Pernyataan ini menegaskan bahwa keputusan pemerintah pusat harus dipahami dalam kerangka sistem pemerintahan yang terpusat, meskipun daerah tetap harus aktif dalam mengawal implementasi kebijakan.
Akmal Malik mengakui bahwa dengan hilangnya kewenangan daerah dalam perizinan tambang, pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam mengontrol dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas pertambangan. Namun, ia menekankan bahwa daerah masih memiliki ruang untuk menyuarakan kepentingannya.
“Ketika daerah merasa ada yang tidak fair (adil) dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat, maka pemerintah daerah harus menyiapkan data-data yang kuat,” katanya.
Menurut Akmal, kekuatan data adalah kunci bagi daerah dalam bernegosiasi dengan pemerintah pusat. Jika daerah ingin memperjuangkan haknya dalam pengelolaan tambang, mereka harus memiliki bukti konkret terkait dampak kebijakan yang dianggap merugikan.
“Tanpa data yang valid, sulit bagi daerah untuk menyampaikan argumen yang bisa didengar oleh pusat,” tambahnya.
Sebagai Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik juga menegaskan pentingnya komunikasi dan koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat. Ia berharap bahwa dengan pendekatan berbasis data dan dialog yang konstruktif, kebijakan pertambangan yang terpusat tetap bisa memberikan manfaat bagi daerah.
“Kaltim adalah salah satu daerah penghasil tambang terbesar, dan kita harus memastikan bahwa kebijakan ini tetap memberi dampak positif bagi masyarakat lokal,” tegasnya.
Dalam menghadapi tantangan ini, Akmal Malik mendorong pemerintah daerah untuk lebih proaktif dalam mengumpulkan dan mengelola data terkait pertambangan. Dengan begitu, mereka bisa menyampaikan aspirasi yang lebih kuat dan berbasis fakta kepada pemerintah pusat. Baginya, sinergi antara pusat dan daerah adalah kunci dalam menjaga keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam dan kesejahteraan masyarakat.(Mujahid)













