Penajam – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Bijak Ilhamdani, mengimbau perusahaan-perusahaan di PPU untuk kooperatif dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap perusahaan-perusahaan ini bisa kooperatif dan memberikan THR sesuai dengan aturan yang ada, termasuk mematuhi batas waktu yang telah ditetapkan,” ujar Bijak. (18/03/2025)
Pemerintah pusat telah mengatur kebijakan THR 2025 melalui berbagai regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 untuk aparatur negara serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan bagi pekerja swasta. Selain itu, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 kembali menegaskan kewajiban pengusaha untuk membayar THR tepat waktu.
Bijak menegaskan bahwa kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR sangat penting agar karyawan dapat mempersiapkan Hari Raya dengan baik.
“Kami mengimbau agar perusahaan membayarkan THR sesuai aturan, sehingga persiapan Hari Raya dapat berjalan lancar tanpa kendala,” tambahnya.
Sesuai regulasi, THR bagi pekerja swasta harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. Besaran THR untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih adalah satu bulan upah, sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional sesuai masa kerja.
“Imbauan ini, DPRD PPU berharap perusahaan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku demi kesejahteraan karyawan serta kelancaran perayaan Hari Raya,” pungkasnya.













