Suluh Muda Nusantara
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suluh Muda Nusantara
No Result
View All Result
Home Advedtorial

DPRD PPU Imbau Perusahaan Kooperatif dalam Pembayaran THR Sesuai Aturan

Zahara by Zahara
18 Maret, 2025
in Advedtorial, PPU
0
DPRD PPU Imbau Perusahaan Kooperatif dalam Pembayaran THR Sesuai Aturan

Foto : Muhammad Bijak Ilhamdani Anggota Komisi I DPRD PPU

FacebookTwitterWhatsapp

Penajam – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Bijak Ilhamdani, mengimbau perusahaan-perusahaan di PPU untuk kooperatif dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap perusahaan-perusahaan ini bisa kooperatif dan memberikan THR sesuai dengan aturan yang ada, termasuk mematuhi batas waktu yang telah ditetapkan,” ujar Bijak. (18/03/2025)

Pemerintah pusat telah mengatur kebijakan THR 2025 melalui berbagai regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 untuk aparatur negara serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan bagi pekerja swasta. Selain itu, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 kembali menegaskan kewajiban pengusaha untuk membayar THR tepat waktu.

Bijak menegaskan bahwa kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR sangat penting agar karyawan dapat mempersiapkan Hari Raya dengan baik.

“Kami mengimbau agar perusahaan membayarkan THR sesuai aturan, sehingga persiapan Hari Raya dapat berjalan lancar tanpa kendala,” tambahnya.

Sesuai regulasi, THR bagi pekerja swasta harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. Besaran THR untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih adalah satu bulan upah, sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional sesuai masa kerja.

“Imbauan ini, DPRD PPU berharap perusahaan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku demi kesejahteraan karyawan serta kelancaran perayaan Hari Raya,” pungkasnya.

Print 🖨 PDF 📄
Berita Dilihat: 187
Previous Post

DPRD PPU Dorong Kolaborasi dengan Bupati untuk Peningkatan Pendidikan dan Kesempatan Pemuda

Next Post

DPRD PPU Nilai Proses Pemekaran Desa dan Kecamatan Terlambat

Zahara

Zahara

Next Post
DPRD PPU Nilai Proses Pemekaran Desa dan Kecamatan Terlambat

DPRD PPU Nilai Proses Pemekaran Desa dan Kecamatan Terlambat

  • Trending
  • Comments
  • Latest
AMKB Siap Kerahkan Kekuatan Penuh Hadang Aplikator yang Langgar Aturan di Kaltim

AMKB Siap Kerahkan Kekuatan Penuh Hadang Aplikator yang Langgar Aturan di Kaltim

20 Agustus, 2025
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mahulu Bersitegang, Pembahasan Anggaran Berakhir Ricuh

Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mahulu Bersitegang, Pembahasan Anggaran Berakhir Ricuh

22 Oktober, 2025
GMNI Kaltim Mengutuk Kekerasan Terhadap Massa Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur

GMNI Kaltim Mengutuk Kekerasan Terhadap Massa Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur

12 Oktober, 2023
Tambang Ilegal di Kutai Barat: Antara Keuntungan Sesaat dan Ancaman Jangka Panjang

Tambang Ilegal di Kutai Barat: Antara Keuntungan Sesaat dan Ancaman Jangka Panjang

17 Maret, 2025
Ely Hartati Rasyid Soroti Serapan Tenaga Kerja Pembangunan IKN

Ely Hartati Rasyid Soroti Serapan Tenaga Kerja Pembangunan IKN

Era Digital, Fraksi PDIP Sarankan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Media Sosial

Era Digital, Fraksi PDIP Sarankan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Media Sosial

Potret Emir Moeis Temu Kangen dengan Banteng Tua di Balikpapan

Potret Emir Moeis Temu Kangen dengan Banteng Tua di Balikpapan

Diguyur Kabar Baik dari India-Eropa, Harga Batu Bara Bangkit

Diguyur Kabar Baik dari India-Eropa, Harga Batu Bara Bangkit

Hasanuddin Mas’ud: Kemendagri Persilakan Hak Angket, Tinggal Ikuti Mekanisme

Hasanuddin Mas’ud: Kemendagri Persilakan Hak Angket, Tinggal Ikuti Mekanisme

25 Mei, 2026
Ancaman Pengangguran akibat PHK Tambang, Sri Puji Astuti Minta Peluang Kerja Baru Diperluas

Ancaman Pengangguran akibat PHK Tambang, Sri Puji Astuti Minta Peluang Kerja Baru Diperluas

25 Mei, 2026
Sri Puji Astuti Soroti Masih Banyak Warga Belum Paham Mekanisme SPMB

Sri Puji Astuti Soroti Masih Banyak Warga Belum Paham Mekanisme SPMB

25 Mei, 2026
DPRD Kaltim Klaim Dapat “Lampu Hijau” Kemendagri, Paripurna Hak Angket Digelar 10 Juni

DPRD Kaltim Klaim Dapat “Lampu Hijau” Kemendagri, Paripurna Hak Angket Digelar 10 Juni

25 Mei, 2026
Suluh Muda Nusantara

Suluhmudanusantara.com merupakan media daring berbasis di Kalimantan Timur dengan tujuan menjangkau Nusantara hingga Internasional.

Terkini

Hasanuddin Mas’ud: Kemendagri Persilakan Hak Angket, Tinggal Ikuti Mekanisme

Ancaman Pengangguran akibat PHK Tambang, Sri Puji Astuti Minta Peluang Kerja Baru Diperluas

Informasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Susunan Redaksi

Follow Sosial Media Kami

© 2024 Suluh Muda Nusantara - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga

© 2024 Suluh Muda Nusantara - All Right Reserved.