PPU – Anggota Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Bijak Ilhamdani, menilai proses pemekaran desa dan kecamatan di wilayahnya mengalami keterlambatan. Padahal, target awalnya, Peraturan Daerah (Perda) terkait pemekaran sudah harus diterbitkan tahun ini.
“Pembahasan pemekaran desa dan kecamatan sudah dilakukan sejak November 2024. Ini sudah lima bulan berlalu, tapi kelihatannya masih berjalan di tempat,” ujarnya. Selasa (18/03/2025).
Bijak menjelaskan bahwa biasanya pembahasan Perda dilakukan pada Agustus bersamaan dengan pembahasan APBD oleh Badan Anggaran (Banggar). Namun, dengan kondisi saat ini, ia khawatir target tersebut sulit tercapai.
“Kami di DPRD ingin pembahasan Perda pemekaran bisa disisipkan pada Agustus. Tapi melihat progresnya, kami menilai agak terlambat,” katanya.
Ia pun mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat agar ada kejelasan dalam proses pemekaran ini.
“Perlu koordinasi terus agar pemekaran ini segera selesai,” tutupnya. (adv)













