SAMARINDA – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan penggelapan bermodus penarikan kendaraan leasing. Seorang pria diamankan petugas berinisial MI (37), setelah diduga melakukan aksi penipuan terhadap seorang warga bernama Wuliani Dwi Sari.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 8 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Pramuka No. 19, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu. Pelaku yang mengaku sebagai pihak finance dari FIF mendatangi rumah orang tua korban dan memaksa mengambil satu unit sepeda motor milik korban dengan alasan tunggakan angsuran. Namun, para pelaku tidak dapat menunjukkan surat tugas atau identitas resmi.
Salah satu pelaku bahkan membujuk orang tua korban dengan janji bahwa kendaraan tersebut akan diganti dengan unit lain. Tanpa curiga, keluarga korban menyerahkan kendaraan beserta STNK kepada pelaku. Setelah menyadari kejanggalan, korban mendatangi kantor FIF dan mendapat informasi bahwa pria tersebut bukan lagi karyawan lembaga pembiayaan tersebut dan keberadaan kendaraan tidak diketahui.
Merasa tertipu, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polresta Samarinda. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Jalan Arif Rahman Hakim, Samarinda.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya fotokopi BPKB, surat keterangan leasing FIF, tangkapan layar percakapan, dan bukti unggahan penjualan motor di media sosial.













