Samarinda- Tim Elang Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Jumat (02/5/25), di Jl. Biola, Kota Samarinda. Pelaku berinisial YR dan F berhasil diamankan.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo, S.H., menyatakan bahwa awalnya Tim Opsnal menerima informasi adanya aktivitas peredaran sabu-sabu di sekitar Gg. Tanjung Kel. Sungai Pinang Luar, Kota Samarinda. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan.
“Ketika melintas di Jalan Biola petugas melihat dua pria sedang berboncengan mengendarai kendaraan sepeda motor jenis Honda Vario dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat diamankan membawa 1 (satu) bungkus Top Kopi sachet yang didalamnya diduga berisikan 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang di genggam menggunakan tangan sebelah kanan.
“Saat kami interogasi , mereka mengakui mendapatkan perintah dari temannya yang berasal dari Kec. Muara Badak Kab. Kukar untuk mengambil sabu-sabu di Samarinda dengan imbalan uang sebesar Rp. 2.500.000 rupiah” ujarnya.
Kedua pelaku kemudian diamankan ke Polsek Samarinda Kota beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis Sabu – Sabu dengan berat 25,21 gram bruto ,1 (satu) buah plastik Top Kopi sachet ,1 (satu) unit handphone merk Redmi 10 warna silver ,1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru ,1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario warna ungu dengan Nopol KT 2516 BH dan 1 (satu) buah kunci kontak kendaraan.













