PPU – Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan pekan depan untuk mendalami dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan perizinan oleh PT Bina Mulia Berjaya. Anggota Komisi I, Irawan Heru, mengungkapkan kekecewaan atas absennya jajaran direksi perusahaan dalam RDP sebelumnya, yang hanya diwakili oleh kuasa hukum.
“Kami butuh kehadiran pimpinan perusahaan, bukan hanya perwakilan hukum. Yang harus memberikan kejelasan langsung adalah pengambil keputusan,” ujar Irawan, Rabu (14/5/2025).
RDP ini digelar setelah adanya laporan dari dua karyawan yang mengaku diberhentikan secara sepihak. Mereka juga mengungkap dugaan pelanggaran lain, termasuk pembayaran THR yang tidak sesuai, status perjanjian kerja yang tidak jelas, serta indikasi pelanggaran perizinan dan perpajakan.
“Contohnya, THR yang seharusnya Rp3 juta hanya dibayar Rp250 ribu. Bahkan cuti pun tidak diberikan,” ungkapnya.
Komisi I turut menyoroti kejelasan status kerja karyawan, apakah mereka terikat kontrak PKWT atau PKWTT. Masalah ini, menurut Irawan, sudah berlangsung sejak 2019 dan perlu ditindaklanjuti secara menyeluruh.
RDP lanjutan nantinya akan fokus pada aspek legalitas izin usaha dan kepatuhan pajak. Jika terbukti terjadi pelanggaran, DPRD berkomitmen merekomendasikan sanksi tegas terhadap perusahaan.
Hingga saat ini, baru dua karyawan yang secara resmi melapor, meskipun indikasi yang diterima menunjukkan bahwa lebih banyak pekerja mengalami perlakuan serupa.
“Kami dorong pekerja lain untuk berani bersuara. DPRD siap mengawal hak-hak mereka,” tegas Irawan. (adv)













