Samarinda- Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mempertanyakan langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang melakukan penertiban terhadap aktivitas pedagang di Pasar Subuh. Sebab, lokasi pasar tersebut berdiri di atas lahan milik pribadi, bukan aset pemerintah.
“Yang jadi pertanyaan kami di DPRD, kenapa Satpol PP turun tangan menertibkan Pasar Subuh, padahal lahan itu bukan milik pemerintah. Itu lahan pribadi,” kata Samri saat ditemui di Gedung DPRD Samarinda, Rabu (14/5/2025).
Menurut Samri, urusan antara pemilik lahan dan para pedagang seharusnya diselesaikan secara musyawarah. Apalagi, para pedagang disebut telah menyewa tempat itu selama bertahun-tahun.
“Pedagang di sana menyewa, bukan menempati secara ilegal. Ini sebenarnya tinggal diselesaikan antara pemilik lahan dan pedagang. Tapi kok justru aparat pemerintah yang melakukan penertiban? Ini yang membuat kami bingung,” lanjutnya.
Ia menilai, tindakan Satpol PP justru memicu kegelisahan para pedagang yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas Pasar Subuh.
“Kalau penertiban dilakukan di lahan milik pribadi, pertanyaannya: atas dasar apa pemerintah masuk? Jangan sampai ada kesan bahwa pemerintah memihak salah satu pihak,” tegas Samri.
Untuk memperjelas persoalan ini, Komisi I DPRD Samarinda berencana menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama pihak-pihak terkait. Satpol PP dan perwakilan pedagang diundang hadir dalam forum tersebut.
“Besok kami undang hearing. Kami ingin semua pihak duduk bersama dan bicara terbuka. Harus ada kejelasan soal kewenangan dan prosedur,” ujarnya.
Samri berharap, melalui dialog terbuka, permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil tanpa merugikan pedagang maupun pemilik lahan.
“Tujuan kita bukan mencari siapa yang salah, tapi mencari jalan tengah yang terbaik agar masyarakat tidak dirugikan dan hak-hak hukum tetap dihormati,” pungkasnya. (adv)













