Samarinda – Pemanfaatan Jalan Nasional Poros Sangatta–Bengalon oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) sebagai jalur hauling batubara menuai kritik tajam dari Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin. Ia menyebut praktik tersebut tak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan masyarakat yang menggantungkan akses pada jalan tersebut.
“Ini jalan negara, bukan jalan korporasi. Mestinya diprioritaskan untuk kepentingan umum, bukan untuk lalu lintas truk tambang,” tegas Jahidin, Jumat (13/6/2025).
Politisi dari PKB itu menegaskan bahwa penggunaan jalan nasional oleh KPC belum disertai izin resmi. Meski ada dokumen rekomendasi dari instansi teknis, hal itu menurutnya belum cukup sebagai dasar hukum untuk operasional hauling.
“Rekomendasi bukan izin. Kalau izin belum ada, penggunaan jalan tersebut berarti ilegal,” ujarnya.
Ia juga menyoroti lambannya progres pembangunan jalan alternatif yang sebelumnya dijanjikan KPC. Sudah hampir satu tahun, proyek tersebut belum menunjukkan hasil nyata, sementara truk-truk bermuatan berat terus melintasi jalan nasional, menyebabkan kemacetan dan keresahan di kalangan warga.
Setiap kali kendaraan tambang melintas, lalu lintas masyarakat terpaksa dihentikan oleh petugas perusahaan demi memberi jalan bagi truk-truk raksasa tersebut.
Bagi Jahidin, hal ini bukan sekadar gangguan teknis, tapi bentuk nyata ketidakadilan dalam penggunaan fasilitas publik.
“Masyarakat yang terburu-buru ke sekolah, rumah sakit, atau kerja, terpaksa berhenti demi kepentingan tambang. Ini sudah keterlaluan,” katanya.
DPRD Kaltim, lanjut Jahidin, akan mengawal ketat persoalan ini dan meminta pemerintah serta aparat penegak hukum turun tangan.
Ia menilai, jika tidak segera ditindak, situasi ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola infrastruktur publik di daerah.
“Fasilitas negara tidak boleh disulap jadi jalur komersial. Ini menyangkut prinsip keadilan dan legalitas,” tegasnya.
Jahidin mendesak agar pembangunan jalan hauling alternatif segera menjadi prioritas utama.
“Harapannya pemerintah tidak lagi bersikap longgar terhadap pelanggaran yang berpotensi merusak kepentingan rakyat,” tandasnya.(ADV DPRD KALTIM)
Penulis : NA













