Samarinda — Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Sarkowi V Zahry, mengingatkan Pemerintah Provinsi agar tak ragu menindak tegas perusahaan besar yang terbukti mencemari lingkungan. Ia menilai penegakan hukum selama ini cenderung tumpul saat berhadapan dengan pelaku industri berskala besar.
“Kalau sebuah perusahaan berkali-kali dapat status merah dalam evaluasi lingkungan, itu seharusnya tak cukup hanya diperingatkan. Pemprov harus berani merekomendasikan pencabutan izin,” tegas Sarkowi, Selasa (24/6/2025).
Ia pun menilai, peringatan Hari Lingkungan Hidup tak seharusnya hanya bersifat seremonial, tetapi menjadi pengingat untuk memperkuat komitmen bersama dalam menjaga alam, terutama di Kalimantan Timur yang kini menghadapi tekanan berat dari aktivitas industri ekstraktif.
Ia juga menyoroti persoalan klasik, yakni sampah plastik yang masih menjadi masalah serius. Menurutnya, perubahan perilaku masyarakat dalam memilah sampah harus didukung dengan edukasi dan kebijakan yang konsisten.
“Plastik butuh waktu sangat lama untuk terurai. Momentum ini harus dimanfaatkan sebagai ajang edukasi untuk membangun budaya sadar lingkungan,” ujarnya.
Lebih jauh, Sarkowi menekankan bahwa pemerintah daerah punya kewenangan hukum untuk bertindak tegas, termasuk menggunakan sanksi administratif, paksaan pemerintah, hingga pencabutan izin, terutama untuk izin yang diterbitkan oleh Pemprov.
“Kalau izinnya dari pusat, daerah bisa beri rekomendasi. Tapi untuk izin yang dikeluarkan daerah sendiri, tidak boleh ada kompromi,” katanya.
Data dari Dinas Lingkungan Hidup Kaltim menunjukkan masih banyak perusahaan belum memenuhi kewajiban pengelolaan limbah dan reklamasi pascatambang.
Kondisi ini, kata Sarkowi, akan berdampak langsung ke masyarakat jika tidak ada pengawasan yang ketat.
“Lingkungan rusak, rakyat yang menanggung. Maka sudah waktunya semua pihak pemerintah, perusahaan, dan masyarakat serius menjaga keberlanjutan lingkungan di Kaltim,” pungkasnya.(ADV DPRD KALTIM)













