Samarinda – Keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam menjaga kawasan konservasi laut kembali menjadi sorotan. Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Makmur HAPK, mengingatkan bahwa meskipun sebagian kewenangan pengelolaan wilayah laut telah berpindah ke tingkat provinsi dan pusat, bukan berarti kepala daerah bisa melepaskan tanggung jawab atas kawasan pulau yang berada dalam batas administratif mereka.
Pernyataan ini disampaikan Makmur menanggapi semakin terbatasnya peran kabupaten dalam mengelola kawasan pesisir dan pulau konservasi, seperti yang terjadi di Kabupaten Berau.
Ia menegaskan bahwa wilayah pulau terlepas dari status konservasinya tetap berada di bawah pengawasan langsung pemerintah kabupaten.
“Jangan hanya karena lautnya dikuasai provinsi atau pusat, kepala daerah lalu merasa bisa lepas tangan. Pulau-pulau itu tetap bagian dari wilayah mereka, dan harus diawasi serius,” kata Makmur, Minggu (29/6/25).
Makmur mencontohkan Pulau Sangalaki, habitat penting penyu di Berau, yang statusnya sebagai kawasan konservasi memang berada di bawah pemerintah pusat. Namun, ia menegaskan, aspek pengawasan tetap menjadi tanggung jawab moral dan administratif pemerintah setempat.
“Sangalaki itu tidak boleh ada aktivitas usaha. Tapi kepala daerah tetap harus menjaga. Ini bukan cuma soal etika pemerintahan, tapi juga urusan administratif yang melekat,” ujarnya.
Kekhawatiran juga muncul dari rencana pengambilalihan pengelolaan Pulau Kakaban oleh Pemerintah Provinsi Kaltim.
Menurut Makmur, jika semua kewenangan ditarik ke atas, perangkat pemerintahan paling bawah seperti camat dan kepala kampung bisa kehilangan rasa tanggung jawab terhadap wilayahnya sendiri.
“Kalau semuanya diambil alih, para camat bisa merasa tak punya peran lagi. Padahal mereka yang paling dekat dengan masyarakat dan tahu kondisi lapangan secara langsung,” tegasnya.
Makmur menekankan bahwa kepala daerah merupakan bagian penting dalam sistem pemerintahan terpadu yang harus tetap dilibatkan, bahkan ketika kewenangan teknis berpindah ke tingkat provinsi atau pusat.
Ia menilai pelestarian wilayah pesisir dan konservasi tidak bisa dilakukan sepihak, tanpa partisipasi pemerintah lokal.
“Perencanaan dan pelaksanaan kebijakan pesisir harus melibatkan semua level pemerintahan. Jangan sampai ada kekosongan pengawasan hanya karena urusan kewenangan,” tuturnya.
Seruan ini menjadi pengingat bahwa pelestarian lingkungan, terutama kawasan konservasi bahari, membutuhkan sinergi lintas pemerintahan.
“Tanpa keterlibatan aktif dari kepala daerah dan perangkat di tingkat bawah, pengawasan bisa melemah, dan konservasi hanya akan menjadi jargon tanpa pelindung di lapangan,” tandasnya.(ADV DPRD KALTIM)
Penulis : NA













