Samarinda – Pengelolaan tenaga kerja dan keselamatan kerja di sektor pertambangan kembali menuai sorotan. Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Agus Aras, menyoroti lemahnya kepatuhan perusahaan tambang terhadap regulasi ketenagakerjaan, terutama dalam hal penggunaan tenaga kerja asing (TKA) dan pembentukan panitia keselamatan kerja internal.
Menurut Agus, masih ditemukan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa pelaporan resmi kepada instansi ketenagakerjaan daerah.
Dalam salah satu kasus yang mencuat, dua orang TKA asal Thailand disebut belum terdaftar secara administratif di wilayah tempat mereka bekerja.
“Ini seharusnya jadi perhatian serius. Penggunaan TKA wajib melalui prosedur resmi. Kalau tidak dilaporkan, bagaimana pemerintah bisa mengawasi dan melindungi hak-hak pekerja secara menyeluruh?” kata Agus, Minggu (29/6/25).
Tak hanya soal TKA, ia juga menyoroti ketidakpatuhan perusahaan dalam membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Padahal, keberadaan panitia ini diwajibkan bagi perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 100 karyawan, sebagai bentuk perlindungan dasar terhadap keselamatan kerja di lingkungan operasional tambang.
“Keselamatan kerja itu bukan tambahan, tapi keharusan. Perusahaan sebesar itu belum punya P2K3, padahal itu diatur jelas dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ini pelanggaran nyata,” tegasnya.
Agus juga mengkritisi mekanisme dana kompensasi atas penggunaan tenaga kerja asing yang selama ini sepenuhnya disetor ke pusat tanpa melibatkan pemerintah daerah.
Ia menilai hal ini sebagai bentuk ketidakadilan fiskal, karena daerah menjadi lokasi aktivitas industri namun tidak mendapatkan bagian dari kontribusi dana TKA tersebut.
“Kalau TKA bekerja di Kaltim, maka seharusnya ada dana yang masuk ke daerah. Jangan semuanya langsung ke pusat. Ini soal keadilan dan peran daerah dalam pengawasan,” jelasnya.
Situasi ini, menurutnya, menunjukkan adanya celah besar dalam sistem pengawasan tenaga kerja di sektor strategis seperti pertambangan.
Agus menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta komitmen perusahaan untuk patuh terhadap semua aspek hukum, bukan hanya dalam hal produksi.
“Jangan sampai keuntungan industri hanya dinikmati sepihak, sementara hak daerah dan keselamatan pekerja diabaikan. Aturan ada bukan untuk dilanggar, tapi untuk menjamin semua pihak mendapatkan porsi yang adil,” terangnya.
Isu ini kembali menguatkan urgensi pembenahan menyeluruh dalam pengawasan ketenagakerjaan di Kalimantan Timur.
DPRD Kaltim berkomitmen untuk terus mendorong penegakan regulasi yang tidak hanya berpihak pada iklim investasi, tetapi juga menjamin perlindungan bagi pekerja dan keadilan bagi daerah penghasil.(ADV DPRD KALTIM)
Penulis : NA













