Samarinda – Proses perizinan tambang Galian C yang berlarut-larut menjadi sorotan tajam DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). Anggota Komisi III, Arfan, menilai bahwa lambannya birokrasi justru membuka celah kerugian ekonomi bagi daerah, khususnya Kutai Timur yang selama ini memiliki potensi besar di sektor tambang non-logam dan batuan.
“Saya ini sudah melaksanakan proses pengurusan izin, tapi sampai sekarang belum dapat. Sudah satu tahun lebih,” kata Arfan, Minggu (29/6/25).
Menurutnya, situasi ini tidak hanya dialami individu atau pelaku usaha tertentu, tapi menjadi persoalan umum yang menghambat aktivitas legal para penambang kecil. Salah satu akar masalahnya adalah belum ditetapkannya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh pemerintah daerah, yang merupakan syarat dasar untuk penerbitan izin usaha tambang skala rakyat.
“Wilayah yang ditetapkan untuk Galian C belum ditentukan oleh pemerintah daerah, jadi tidak bisa lanjut,” jelasnya.
Arfan menyoroti bahwa alih kewenangan perizinan ke pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam regulasi saat ini, justru memperpanjang jalur administratif dan menyulitkan pelaku usaha di daerah. Akibatnya, alih-alih mendorong kepatuhan hukum, banyak aktivitas tambang rakyat akhirnya tetap berjalan tanpa payung legal, dan daerah kehilangan peluang pendapatan.
“Paling tidak untuk Galian C itu dikembalikan ke provinsi atau ke kabupaten. Selama izinnya masih harus lewat pusat, tetap akan mengalami kesulitan,” ucapnya.
Ia menekankan bahwa keterlambatan ini tak hanya merugikan pelaku usaha yang ingin patuh terhadap hukum, tetapi juga berdampak langsung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Potensi kontribusi fiskal dari sektor tambang rakyat yang semestinya bisa ditarik dalam bentuk pajak dan retribusi daerah menjadi hilang karena status ilegal yang masih melekat.
Tanpa ada revisi kebijakan dan perbaikan tata kelola, Arfan menilai kondisi ini akan terus berulang. Pemerintah daerah pun menjadi tidak berdaya karena dibatasi kewenangannya dalam mengelola sumber daya di wilayahnya sendiri.
“Kita harus berjuang supaya itu direvisi, agar usaha-usaha rakyat ini bisa berjalan dan daerah juga mendapat manfaat,” tuturnya.
Desakan untuk mengevaluasi kembali distribusi kewenangan perizinan di sektor pertambangan kini kembali menguat.
DPRD Kaltim menilai bahwa untuk sektor seperti Galian C, yang skalanya bersifat lokal dan dampaknya langsung terasa di daerah, seharusnya dapat dikembalikan pengelolaannya ke tingkat provinsi atau kabupaten. Tanpa langkah itu, legalitas, tata kelola, dan pendapatan daerah akan terus tertinggal.(ADV DPRD KALTIM)
Penulis : NA













