Suluh Muda Nusantara
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suluh Muda Nusantara
No Result
View All Result
Home Advedtorial

Mandeknya Perizinan Galian C Dinilai Rugikan Daerah, Arfan Desak Regulasi Ditinjau Ulang

Zahara by Zahara
29 Juni, 2025
in Advedtorial, DPRD Kaltim
0
Mandeknya Perizinan Galian C Dinilai Rugikan Daerah, Arfan Desak Regulasi Ditinjau Ulang

Foto : Anggota Komisi III, Arfan

FacebookTwitterWhatsapp

Samarinda – Proses perizinan tambang Galian C yang berlarut-larut menjadi sorotan tajam DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). Anggota Komisi III, Arfan, menilai bahwa lambannya birokrasi justru membuka celah kerugian ekonomi bagi daerah, khususnya Kutai Timur yang selama ini memiliki potensi besar di sektor tambang non-logam dan batuan.

“Saya ini sudah melaksanakan proses pengurusan izin, tapi sampai sekarang belum dapat. Sudah satu tahun lebih,” kata Arfan, Minggu (29/6/25).

Menurutnya, situasi ini tidak hanya dialami individu atau pelaku usaha tertentu, tapi menjadi persoalan umum yang menghambat aktivitas legal para penambang kecil. Salah satu akar masalahnya adalah belum ditetapkannya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh pemerintah daerah, yang merupakan syarat dasar untuk penerbitan izin usaha tambang skala rakyat.

“Wilayah yang ditetapkan untuk Galian C belum ditentukan oleh pemerintah daerah, jadi tidak bisa lanjut,” jelasnya.

Arfan menyoroti bahwa alih kewenangan perizinan ke pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam regulasi saat ini, justru memperpanjang jalur administratif dan menyulitkan pelaku usaha di daerah. Akibatnya, alih-alih mendorong kepatuhan hukum, banyak aktivitas tambang rakyat akhirnya tetap berjalan tanpa payung legal, dan daerah kehilangan peluang pendapatan.

“Paling tidak untuk Galian C itu dikembalikan ke provinsi atau ke kabupaten. Selama izinnya masih harus lewat pusat, tetap akan mengalami kesulitan,” ucapnya.

Ia menekankan bahwa keterlambatan ini tak hanya merugikan pelaku usaha yang ingin patuh terhadap hukum, tetapi juga berdampak langsung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Potensi kontribusi fiskal dari sektor tambang rakyat yang semestinya bisa ditarik dalam bentuk pajak dan retribusi daerah menjadi hilang karena status ilegal yang masih melekat.

Tanpa ada revisi kebijakan dan perbaikan tata kelola, Arfan menilai kondisi ini akan terus berulang. Pemerintah daerah pun menjadi tidak berdaya karena dibatasi kewenangannya dalam mengelola sumber daya di wilayahnya sendiri.

“Kita harus berjuang supaya itu direvisi, agar usaha-usaha rakyat ini bisa berjalan dan daerah juga mendapat manfaat,” tuturnya.

Desakan untuk mengevaluasi kembali distribusi kewenangan perizinan di sektor pertambangan kini kembali menguat.

DPRD Kaltim menilai bahwa untuk sektor seperti Galian C, yang skalanya bersifat lokal dan dampaknya langsung terasa di daerah, seharusnya dapat dikembalikan pengelolaannya ke tingkat provinsi atau kabupaten. Tanpa langkah itu, legalitas, tata kelola, dan pendapatan daerah akan terus tertinggal.(ADV DPRD KALTIM)

Penulis : NA

Print 🖨 PDF 📄
Berita Dilihat: 133
Previous Post

DPRD Kaltim Dorong Regulasi Permanen untuk GratisPol dan Jospol, Tegaskan Komitmen pada Keadilan Sosial

Next Post

Air Mata Perpisahan, Aulia-Rendi Lanjutkan Warisan Edi Damansyah di Kukar

Zahara

Zahara

Next Post
Air Mata Perpisahan, Aulia-Rendi Lanjutkan Warisan Edi Damansyah di Kukar

Air Mata Perpisahan, Aulia-Rendi Lanjutkan Warisan Edi Damansyah di Kukar

  • Trending
  • Comments
  • Latest
AMKB Siap Kerahkan Kekuatan Penuh Hadang Aplikator yang Langgar Aturan di Kaltim

AMKB Siap Kerahkan Kekuatan Penuh Hadang Aplikator yang Langgar Aturan di Kaltim

20 Agustus, 2025
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mahulu Bersitegang, Pembahasan Anggaran Berakhir Ricuh

Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mahulu Bersitegang, Pembahasan Anggaran Berakhir Ricuh

22 Oktober, 2025
GMNI Kaltim Mengutuk Kekerasan Terhadap Massa Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur

GMNI Kaltim Mengutuk Kekerasan Terhadap Massa Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur

12 Oktober, 2023
Jembatan Nibung Diduga Bermasalah, Pemuda Kaubun Desak Audit BPK dan Monitoring Kejati

Jembatan Nibung Diduga Bermasalah, Pemuda Kaubun Desak Audit BPK dan Monitoring Kejati

14 Februari, 2026
Ely Hartati Rasyid Soroti Serapan Tenaga Kerja Pembangunan IKN

Ely Hartati Rasyid Soroti Serapan Tenaga Kerja Pembangunan IKN

Era Digital, Fraksi PDIP Sarankan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Media Sosial

Era Digital, Fraksi PDIP Sarankan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Media Sosial

Potret Emir Moeis Temu Kangen dengan Banteng Tua di Balikpapan

Potret Emir Moeis Temu Kangen dengan Banteng Tua di Balikpapan

Diguyur Kabar Baik dari India-Eropa, Harga Batu Bara Bangkit

Diguyur Kabar Baik dari India-Eropa, Harga Batu Bara Bangkit

Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kaltim, Ananda Emira Moeis dan jajaran kepengurusan saat memimpin sidang Musancab PDI Perjuangan Kukar.

PDI Perjuangan Kukar Tergetkan 19 Kursi Pemilu 2029, Ananda Pesankan Soliditas dan Kerja Kerakyatan

25 April, 2026
Krisis Guru Samarinda, Novan Soroti Keterbatasan Kewenangan Daerah Dalam Perekrutan

Krisis Guru Samarinda, Novan Soroti Keterbatasan Kewenangan Daerah Dalam Perekrutan

25 April, 2026
Respon Tuntutan Aksi 214, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim, Siap Jalankan Hak Angket

Respon Tuntutan Aksi 214, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim Siap Jalankan Hak Angket

24 April, 2026
Konsumsi BBM Turun, WFH Samarinda Dinilai Efisien dan Terkontrol

Konsumsi BBM Turun, WFH Samarinda Dinilai Efisien dan Terkontrol

23 April, 2026
Suluh Muda Nusantara

Suluhmudanusantara.com merupakan media daring berbasis di Kalimantan Timur dengan tujuan menjangkau Nusantara hingga Internasional.

Terkini

PDI Perjuangan Kukar Tergetkan 19 Kursi Pemilu 2029, Ananda Pesankan Soliditas dan Kerja Kerakyatan

Krisis Guru Samarinda, Novan Soroti Keterbatasan Kewenangan Daerah Dalam Perekrutan

Informasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Susunan Redaksi

Follow Sosial Media Kami

© 2024 Suluh Muda Nusantara - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga

© 2024 Suluh Muda Nusantara - All Right Reserved.