Samarinda-Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Abdulloh, mendesak pemerintah provinsi untuk segera mengimplementasikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai solusi terhadap maraknya pertambangan ilegal yang meresahkan masyarakat. Hal ini dianggap mendesak demi mencegah dampak buruk terhadap lingkungan dan ekonomi lokal.
Kalimantan Timur (Kaltim) saat ini tengah menghadapi krisis besar terkait maraknya aktivitas pertambangan ilegal, yang telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi. Abdulloh, Ketua Komisi III DPRD Kaltim, menyatakan bahwa pengaturan melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dapat menjadi salah satu langkah strategis untuk mengatasi masalah ini.
“Pemerintah harus segera menyusun regulasi yang jelas dan implementasi IPR agar pertambangan rakyat dapat beroperasi secara legal dan terkontrol,” ujarnya.
Abdulloh menekankan pentingnya IPR sebagai alternatif yang tidak hanya memberikan keuntungan bagi masyarakat yang bergantung pada sektor pertambangan, tetapi juga menjaga kelestarian alam. Dengan adanya izin ini, para penambang rakyat dapat mengelola sumber daya alam secara legal, yang tentunya akan meningkatkan pendapatan daerah dan mengurangi kegiatan pertambangan ilegal yang selama ini sulit diawasi.
“Kita harus memberi ruang bagi masyarakat yang ingin berusaha, namun dengan tetap mengutamakan aspek keberlanjutan,” tegasnya.
Sebagai latar belakang, pertambangan ilegal di Kalimantan Timur telah menjadi permasalahan serius sejak beberapa tahun terakhir. Aktivitas ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menambah beban pada aparat penegak hukum yang kesulitan menanggulangi kegiatan ilegal tersebut. Dengan semakin tingginya permintaan akan komoditas tambang, banyak individu atau kelompok yang terlibat dalam kegiatan tersebut tanpa izin yang sah, yang akhirnya memperburuk kondisi sosial dan ekonomi di daerah.
Namun, tantangan yang dihadapi adalah bagaimana mengatur dan memonitor pelaksanaan IPR agar tidak disalahgunakan. Menurut Abdulloh, dibutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat berjalan efektif.
“Jika dilaksanakan dengan benar, IPR bisa mengurangi pertambangan ilegal yang selama ini merusak hutan dan sungai di Kaltim,” katanya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur harus segera merumuskan dan menerapkan kebijakan IPR untuk memberikan solusi atas masalah pertambangan ilegal yang semakin mengkhawatirkan. Selain menjaga kelestarian lingkungan, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam sektor pertambangan secara legal, yang pada gilirannya mendukung pembangunan ekonomi yang lebih berkelanjutan. Implementasi IPR merupakan langkah strategis yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi tetapi juga berkontribusi pada keberlanjutan lingkungan di Kalimantan Timur. (Mujahid)













