Samarinda — Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan, menyoroti masih lemahnya penataan mekanisme ketenagakerjaan di daerah, khususnya yang melibatkan perusahaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), serta lembaga penyedia tenaga kerja (labor supply). Menurutnya, ketidakteraturan skema ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan hingga merugikan pekerja.
Agusriansyah menegaskan bahwa keberadaan labor supply tidak menjadi masalah sepanjang beroperasi secara resmi dan berada dalam pengawasan pemerintah.
“Labor supply boleh saja ada, tetapi harus terdaftar, bekerja sama dengan Disnaker, dan memiliki legal standing yang jelas,” ujarnya menekankan.
Ia menjelaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan sudah mengatur bahwa lembaga pelatihan seperti Balai Latihan Kerja (BLK) dapat dikelola oleh pemerintah, perusahaan, maupun pihak swasta. Namun, semua pihak wajib mengikuti standar hukum dan tata kelola yang berlaku.
Menurutnya, lembaga penyedia tenaga kerja tidak cukup hanya berfungsi sebagai perantara pengiriman pekerja. Labor supply ideal seharusnya mampu menyediakan pelatihan agar kualitas pekerja meningkat.
“Yang profesional itu adalah yang punya BLK sendiri. Jangan hanya menerima pendaftaran, lalu mengirim tenaga kerja tanpa pembinaan,” tegasnya.
Agusriansyah juga menilai perusahaan harus membangun kemitraan ketenagakerjaan yang terstruktur dengan kebutuhan di lapangan. Tanpa adanya fasilitas pelatihan yang memadai, ia mengingatkan bahwa tenaga kerja bisa tersalurkan dalam kondisi tidak siap.
Politisi PKS itu mengingatkan adanya potensi persoalan lain. Jika labor supply hanya berperan sebagai perantara tanpa proses pelatihan, kewenangan mereka dapat berbenturan dengan program pemberdayaan tenaga kerja yang dikelola pemerintah desa.
“Kalau hanya perantara, itu bisa tumpang tindih dengan peluang desa. Ini perlu dirapikan lebih dulu,” paparnya.
Ia mendorong agar Disnaker, perusahaan, dan penyedia tenaga kerja memperkuat koordinasi sehingga sistem ketenagakerjaan dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan mengutamakan perlindungan pekerja.
“Yang penting semua pihak bekerja profesional dan mengikuti aturan. Penataan mekanisme ini harus segera dibereskan demi kepentingan tenaga kerja dan dunia usaha,” tutupnya. (Adv/DPRD Kaltim)













