Samarinda,- Kehadiran anak jalanan (anjal) yang meminta-minta di persimpangan lampu merah Kota Samarinda masih menjadi pemandangan umum, meski sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 yang melarang pemberian uang kepada mereka. Peraturan ini bertujuan untuk pembinaan terhadap pengemis, anjal, dan gelandangan. Namun, penerapannya masih menghadapi kendala di lapangan.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ahmad Sopian Noor, menyoroti masalah ini dan menegaskan bahwa keberadaan anjal di jalanan tidak hanya mengganggu pengguna jalan, tetapi juga mengancam keselamatan anak-anak tersebut.
“Kondisi ini berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas dan sangat membahayakan bagi anak-anak yang meminta-minta di pinggir jalan,” kata Sopian (26/7/2024).
Sopian mengimbau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk lebih aktif memantau daerah-daerah yang sering menjadi tempat anak-anak jalanan berkumpul dan mengamen.
“Kami mengimbau agar instansi terkait, terutama Satpol PP, untuk terus memantau daerah yang sering menjadi tempat anjal meminta-minta di pinggir jalan hingga ngamen,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sopian menyatakan bahwa keberadaan anjal juga menjadi hambatan dalam upaya meraih predikat Kota Layak Anak (KLA) bagi Samarinda.
“Predikat Kota Layak Anak (KLA) tidak mungkin bisa diraih jika masih banyak terdapat anjal di Kota Samarinda,” tambahnya.
Sebagai politikus Partai Golongan Karya (Golkar), Sopian mengakui bahwa kondisi ekonomi masyarakat Samarinda yang sulit turut menjadi faktor penyebab keberadaan anjal.
“Kita tidak bisa menghalangi orang karena memang masyarakat Samarinda sedang dalam kondisi yang susah dalam sektor ekonomi,” pungkasnya.
Dengan dorongan dan pengawasan yang ketat dari instansi terkait, diharapkan masalah anak jalanan di Samarinda dapat ditangani secara efektif, sehingga tidak hanya meningkatkan keselamatan dan kenyamanan di jalan, tetapi juga mendukung upaya menjadikan Samarinda sebagai Kota Layak Anak. (ADV)













