SAMARINDA — Wakil Ketua II DPRD Kota Samarinda, Ahmad Vananzda, menyoroti belum maksimalnya kontribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terhadap pendapatan asli daerah. Lambannya proses perizinan dinilai menjadi salah satu penyebab masyarakat memilih membangun terlebih dahulu sebelum mengurus izin.
Hal tersebut disampaikan Ahmad seusai Badan Anggaran DPRD Kota Samarinda bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah kembali membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2027.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama Lantai II Gedung DPRD Kota Samarinda, Kamis, (6/8/2026) . Dalam pembahasan tersebut, DPRD mendorong proyeksi PAD Kota Samarinda mencapai Rp1,5 triliun dengan mengoptimalkan pendapatan dari sejumlah sektor, termasuk PBG.
“Kalau dahulu namanya IMB, sekarang PBG. Ada permintaan dari DPRD Samarinda agar PBG ini menjadi salah satu sumber PAD kita,” kata Ahmad Vananzda.
Menurutnya, pendapatan daerah dari sektor PBG belum tergali secara maksimal. Salah satu persoalannya adalah masih banyak masyarakat yang mendirikan bangunan terlebih dahulu, kemudian baru mengajukan izin.
Kondisi tersebut tidak semata-mata disebabkan oleh keengganan masyarakat menaati aturan. Ahmad menilai proses pelayanan yang terlalu lama turut memengaruhi rendahnya minat masyarakat dalam mengurus PBG sejak awal.
“Kenapa pendapatan kita dari PBG kurang maksimal? Mungkin karena banyak masyarakat membangun dahulu, baru kemudian meminta izin. Akibatnya, pendapatan kita belum maksimal,” ujarnya.
*Dorong Perbaikan Regulasi dan Kinerja Pelayanan*
Ahmad mengatakan DPRD akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Samarinda untuk meningkatkan kinerja pelayanan PBG. Selain aspek pelayanan, regulasi yang mengatur proses penerbitan izin juga perlu dievaluasi agar memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.
Menurutnya, dinas atau organisasi perangkat daerah yang menangani PBG akan diundang untuk menjelaskan kendala dalam proses pelayanan dan penerbitan izin.
“Mungkin nanti kita akan mengundang dinas yang bersangkutan berkaitan dengan masalah PBG. Kita akan mencoba meningkatkan kinerja Pemerintah Kota Samarinda dan memperbaiki regulasinya,” jelasnya.
DPRD juga mempertimbangkan pembentukan panitia khusus apabila diperlukan untuk memperkuat regulasi pelayanan PBG. Salah satu hal yang dapat diatur adalah batas waktu penyelesaian permohonan sejak masyarakat mengajukan izin hingga PBG diterbitkan.
Ahmad mencontohkan, pemerintah dapat menetapkan batas pelayanan selama 20 hari. Apabila instansi yang berwenang tidak mampu menyelesaikan permohonan dalam batas waktu tersebut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu ada konsekuensi terhadap pejabat maupun petugas terkait.
“Mungkin kita akan membuat pansus untuk regulasinya. Ketika masyarakat datang mengurus izin, bisa diberikan batas waktu, misalnya 20 hari sampai izinnya keluar,” katanya.
“Kalau mereka yang berwenang tidak bisa menyelesaikan, tentu harus ada konsekuensinya. Bisa diberikan peringatan atau, kalau memang diperlukan, diberhentikan,” lanjut Ahmad.
Menurutnya, ketegasan tersebut diperlukan apabila PBG benar-benar akan dijadikan salah satu program andalan untuk meningkatkan PAD Kota Samarinda.
Target peningkatan pendapatan tidak akan tercapai apabila pemerintah hanya menetapkan proyeksi, tetapi tidak memperbaiki sistem pelayanan yang selama ini menjadi kendala.
*Proses Lambat Membuat Masyarakat Enggan*
Ahmad juga menyampaikan informasi yang diperoleh dari Ketua DPRD Kota Samarinda bahwa pemerintah pusat mendorong percepatan penyelesaian urusan PBG oleh pemerintah daerah.
Ia menilai arahan tersebut harus menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Samarinda untuk membenahi proses perizinan agar lebih cepat dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Ada informasi dari Ketua DPRD bahwa pada Agustus ini pemerintah pusat meminta seluruh pemerintah daerah agar persoalan PBG bisa diselesaikan dengan cepat,” ujarnya.
Ahmad menegaskan, pemerintah tidak dapat langsung menilai masyarakat tidak taat hanya karena mereka belum mengurus PBG. Pemerintah juga harus mengevaluasi apakah prosedur yang diterapkan sudah mudah, cepat, dan dapat diakses masyarakat.
Menurutnya, pelayanan yang terlalu lama dapat menimbulkan anggapan bahwa pengurusan PBG merupakan proses yang rumit. Persepsi tersebut akhirnya membuat masyarakat enggan mengurus izin dan memilih membangun terlebih dahulu.
“Selama ini mungkin masalahnya bukan masyarakat tidak mau mengurus. Bisa jadi karena prosesnya terlalu lambat sehingga masyarakat menjadi enggan,” katanya.
Apabila persoalan tersebut tidak segera dibenahi, Ahmad menilai PBG akan terus dianggap sebagai beban administratif oleh masyarakat dan gagal memberikan kontribusi optimal terhadap PAD.
Karena itu, DPRD akan mendorong adanya evaluasi terhadap regulasi, mekanisme pelayanan, batas waktu penerbitan, dan tanggung jawab instansi yang menangani PBG.
“Jangan sampai PBG menjadi momok bagi masyarakat. Kalau prosesnya lambat, dampaknya juga terhadap kontribusi PBG bagi PAD kita,” pungkasnya. (Adv)













