Suluh Muda Nusantara
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suluh Muda Nusantara
No Result
View All Result
Home Advedtorial

Ahmad Vananzda Soroti Lambannya PBG, Potensi PAD Samarinda Dinilai Belum Maksimal

Zahara by Zahara
6 Agustus, 2026
in Advedtorial, DPRD Samarinda
0
Ahmad Vananzda Soroti Lambannya PBG, Potensi PAD Samarinda Dinilai Belum Maksimal

Foto : Wakil Ketua II DPRD Kota Samarinda, Ahmad Vananzda.

FacebookTwitterWhatsapp

SAMARINDA — Wakil Ketua II DPRD Kota Samarinda, Ahmad Vananzda, menyoroti belum maksimalnya kontribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terhadap pendapatan asli daerah. Lambannya proses perizinan dinilai menjadi salah satu penyebab masyarakat memilih membangun terlebih dahulu sebelum mengurus izin.

Hal tersebut disampaikan Ahmad seusai Badan Anggaran DPRD Kota Samarinda bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah kembali membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2027.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama Lantai II Gedung DPRD Kota Samarinda, Kamis, (6/8/2026) . Dalam pembahasan tersebut, DPRD mendorong proyeksi PAD Kota Samarinda mencapai Rp1,5 triliun dengan mengoptimalkan pendapatan dari sejumlah sektor, termasuk PBG.

“Kalau dahulu namanya IMB, sekarang PBG. Ada permintaan dari DPRD Samarinda agar PBG ini menjadi salah satu sumber PAD kita,” kata Ahmad Vananzda.

Menurutnya, pendapatan daerah dari sektor PBG belum tergali secara maksimal. Salah satu persoalannya adalah masih banyak masyarakat yang mendirikan bangunan terlebih dahulu, kemudian baru mengajukan izin.

Kondisi tersebut tidak semata-mata disebabkan oleh keengganan masyarakat menaati aturan. Ahmad menilai proses pelayanan yang terlalu lama turut memengaruhi rendahnya minat masyarakat dalam mengurus PBG sejak awal.

“Kenapa pendapatan kita dari PBG kurang maksimal? Mungkin karena banyak masyarakat membangun dahulu, baru kemudian meminta izin. Akibatnya, pendapatan kita belum maksimal,” ujarnya.

*Dorong Perbaikan Regulasi dan Kinerja Pelayanan*

Ahmad mengatakan DPRD akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Samarinda untuk meningkatkan kinerja pelayanan PBG. Selain aspek pelayanan, regulasi yang mengatur proses penerbitan izin juga perlu dievaluasi agar memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.

Menurutnya, dinas atau organisasi perangkat daerah yang menangani PBG akan diundang untuk menjelaskan kendala dalam proses pelayanan dan penerbitan izin.

“Mungkin nanti kita akan mengundang dinas yang bersangkutan berkaitan dengan masalah PBG. Kita akan mencoba meningkatkan kinerja Pemerintah Kota Samarinda dan memperbaiki regulasinya,” jelasnya.

DPRD juga mempertimbangkan pembentukan panitia khusus apabila diperlukan untuk memperkuat regulasi pelayanan PBG. Salah satu hal yang dapat diatur adalah batas waktu penyelesaian permohonan sejak masyarakat mengajukan izin hingga PBG diterbitkan.

Ahmad mencontohkan, pemerintah dapat menetapkan batas pelayanan selama 20 hari. Apabila instansi yang berwenang tidak mampu menyelesaikan permohonan dalam batas waktu tersebut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu ada konsekuensi terhadap pejabat maupun petugas terkait.

“Mungkin kita akan membuat pansus untuk regulasinya. Ketika masyarakat datang mengurus izin, bisa diberikan batas waktu, misalnya 20 hari sampai izinnya keluar,” katanya.

“Kalau mereka yang berwenang tidak bisa menyelesaikan, tentu harus ada konsekuensinya. Bisa diberikan peringatan atau, kalau memang diperlukan, diberhentikan,” lanjut Ahmad.

Menurutnya, ketegasan tersebut diperlukan apabila PBG benar-benar akan dijadikan salah satu program andalan untuk meningkatkan PAD Kota Samarinda.

Target peningkatan pendapatan tidak akan tercapai apabila pemerintah hanya menetapkan proyeksi, tetapi tidak memperbaiki sistem pelayanan yang selama ini menjadi kendala.

*Proses Lambat Membuat Masyarakat Enggan*

Ahmad juga menyampaikan informasi yang diperoleh dari Ketua DPRD Kota Samarinda bahwa pemerintah pusat mendorong percepatan penyelesaian urusan PBG oleh pemerintah daerah.

Ia menilai arahan tersebut harus menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Samarinda untuk membenahi proses perizinan agar lebih cepat dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Ada informasi dari Ketua DPRD bahwa pada Agustus ini pemerintah pusat meminta seluruh pemerintah daerah agar persoalan PBG bisa diselesaikan dengan cepat,” ujarnya.

Ahmad menegaskan, pemerintah tidak dapat langsung menilai masyarakat tidak taat hanya karena mereka belum mengurus PBG. Pemerintah juga harus mengevaluasi apakah prosedur yang diterapkan sudah mudah, cepat, dan dapat diakses masyarakat.

Menurutnya, pelayanan yang terlalu lama dapat menimbulkan anggapan bahwa pengurusan PBG merupakan proses yang rumit. Persepsi tersebut akhirnya membuat masyarakat enggan mengurus izin dan memilih membangun terlebih dahulu.

“Selama ini mungkin masalahnya bukan masyarakat tidak mau mengurus. Bisa jadi karena prosesnya terlalu lambat sehingga masyarakat menjadi enggan,” katanya.

Apabila persoalan tersebut tidak segera dibenahi, Ahmad menilai PBG akan terus dianggap sebagai beban administratif oleh masyarakat dan gagal memberikan kontribusi optimal terhadap PAD.

Karena itu, DPRD akan mendorong adanya evaluasi terhadap regulasi, mekanisme pelayanan, batas waktu penerbitan, dan tanggung jawab instansi yang menangani PBG.

“Jangan sampai PBG menjadi momok bagi masyarakat. Kalau prosesnya lambat, dampaknya juga terhadap kontribusi PBG bagi PAD kita,” pungkasnya. (Adv)

Print 🖨 PDF 📄
Berita Dilihat: 228
Previous Post

Optimalisasi PAD hingga Infrastruktur, Ahmad Vananzda Ungkap Arah APBD Samarinda 2027

Next Post

Ahmad Vananzda: Pengembangan Pariwisata Samarinda Butuh Keseriusan Anggaran

Zahara

Zahara

Next Post
Ahmad Vananzda: Pengembangan Pariwisata Samarinda Butuh Keseriusan Anggaran

Ahmad Vananzda: Pengembangan Pariwisata Samarinda Butuh Keseriusan Anggaran

  • Trending
  • Comments
  • Latest
AMKB Siap Kerahkan Kekuatan Penuh Hadang Aplikator yang Langgar Aturan di Kaltim

AMKB Siap Kerahkan Kekuatan Penuh Hadang Aplikator yang Langgar Aturan di Kaltim

20 Agustus, 2025
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mahulu Bersitegang, Pembahasan Anggaran Berakhir Ricuh

Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mahulu Bersitegang, Pembahasan Anggaran Berakhir Ricuh

22 Oktober, 2025
Tambang Ilegal di Kutai Barat: Antara Keuntungan Sesaat dan Ancaman Jangka Panjang

Tambang Ilegal di Kutai Barat: Antara Keuntungan Sesaat dan Ancaman Jangka Panjang

17 Maret, 2025
GMNI Kaltim Mengutuk Kekerasan Terhadap Massa Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur

GMNI Kaltim Mengutuk Kekerasan Terhadap Massa Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur

12 Oktober, 2023
Ely Hartati Rasyid Soroti Serapan Tenaga Kerja Pembangunan IKN

Ely Hartati Rasyid Soroti Serapan Tenaga Kerja Pembangunan IKN

Era Digital, Fraksi PDIP Sarankan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Media Sosial

Era Digital, Fraksi PDIP Sarankan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Media Sosial

Potret Emir Moeis Temu Kangen dengan Banteng Tua di Balikpapan

Potret Emir Moeis Temu Kangen dengan Banteng Tua di Balikpapan

Diguyur Kabar Baik dari India-Eropa, Harga Batu Bara Bangkit

Diguyur Kabar Baik dari India-Eropa, Harga Batu Bara Bangkit

PT KMBS Jalin Dua Kerja Sama Strategis dengan BUMD Jawa Tengah

PT KMBS Jalin Dua Kerja Sama Strategis dengan BUMD Jawa Tengah

6 Agustus, 2026
DPRD Kaltim Soroti Lambannya Penyelesaian Konflik HPL di Kukar

DPRD Kaltim Soroti Lambannya Penyelesaian Konflik HPL di Kukar

6 Agustus, 2026
BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Kaltim 7 Agustus, Mayoritas Wilayah Cerah Berawan

BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Kaltim 7 Agustus, Mayoritas Wilayah Cerah Berawan

6 Agustus, 2026
Komisi III DPRD Kaltim Dukung Percepatan Pembangunan Bandara Paser, Dorong Konektivitas dan Pertumbuhan Ekonomi

Komisi III DPRD Kaltim Dukung Percepatan Pembangunan Bandara Paser, Dorong Konektivitas dan Pertumbuhan Ekonomi

6 Agustus, 2026
Suluh Muda Nusantara

Suluhmudanusantara.com merupakan media daring berbasis di Kalimantan Timur dengan tujuan menjangkau Nusantara hingga Internasional.

Terkini

PT KMBS Jalin Dua Kerja Sama Strategis dengan BUMD Jawa Tengah

DPRD Kaltim Soroti Lambannya Penyelesaian Konflik HPL di Kukar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Susunan Redaksi

Follow Sosial Media Kami

© 2024 Suluh Muda Nusantara - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga

© 2024 Suluh Muda Nusantara - All Right Reserved.