Suluhmudanusantara.com,- Anggota DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang bantuan hukum Nomor 5 Tahun 2019 di Lapangan Volly Jalan Joyomulyo, RT 36, Lempake, Samarinda, Selasa (10/10/2023) malam.
Ratusan warga Lempake tampak cukup antusias menghadiri sosialisasi Perda Bantuan Hukum tersebut. Antusias warga Lempake tersebut menguatkan perkiraan Ananda Emira Moeis bahwa saat ini banyak warga sangat memerlukan bantuan hukum.
Persoalan bantuan hukum yang disampaikan warga, menurut, Ananda Emira Moeis, berkaitan dengan banyak soal. Terutama dalam konsultasi terkait berbagai masalah hukum yang mereka hadapi.
Saat sosialisasi berlangsung, warga banyak mengajukan pertanyaan terkait masalah hukum. Menurut Ananda Emira Moeis, sejumlah warga menyampaikan persoalan hukum yang kerap dihadapi, mulai dari masalah pernikahan, pinjaman online (pinjol) dan lainnya.
“Mereka bertanya fungsi pengawasan dan pelaksanaannya. Dari pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan, saya pikir, warga di sini ingin memahami itu,” ujarnya.
Nanda menyampaikan komitmen untuk membantu masyarakat yang kurang mampu untuk akses pendampingan hukum dan konsultasi hukum yang diperlukan.
Sosialisasi ini menjadi upaya bagi masyarakat, khususnya di Kota Samarinda, agar mengetahui keberadaan Perda Bantuan Hukum yang sudah disahkan oleh eksekutif dan legislatif.
Pihaknya juga memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Perda yang sudah disahkan sejak tahun 2019 ini.
“Aapapun masalah yang dihadapi, kita harus mendengarkan dan mencari solusi terkait masalah hukum,”katanya.
Ananda Emira Moeis menegaskan bahwa perda Bantuan Hukum ini memiliki nilai penting bagi masyarakat. (AMA/ADV)













