Suluhmudanusantara.com,- Anggota DPRD Kaltim, Andi Harahap menggelar penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan peraturan daerah Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah.
Agenda tersebut menghadirkan Kepala PPRD wilayah Penajam Pasar Utara (PPU) H Arifin dan Kepala UPTD PPRD wilayah PPU, serta didampingi moderator, Andi Arianto pada Senin, 9 Oktober 2023.
Kepada media ini, ia mengatakan bahwa pajak merupakan adalah sektor yang penting dalam membangun infrastruktur daerah, sehingga sosialisasi sangat penting dilaksanakan.
“Dilakukan sosialisasi ini tidak lain untuk memungut pajak dari masyarakat untuk apa? Untuk kepentingan daerah Kaltim sendiri, demi pembangunan dan lainnya. Serta ada sumbangsih atau kontribusi rakyat ke negara,” jelasnya usai melakukan sosialisasi di Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU, Senin (9/10/2023).
Dirinya menyampaikan lima jenis pajak daerah yang diatur di dalam Perda tersebut antara lain, Pajak Kendaraan bermotor (PKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, (BBKB) Pajak Air Permukaan (PAP) dan pajak rokok.
Pajak yang telah dibayar masyarakat, selanjutnya akan dikembalikan untuk pembangunan seperti infrastruktur jalan, kesehatan, pendidikan dan fasilitas lain yang dibutuhkan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Manfaat pajak tidak bisa langsung dirasakan oleh rakyat, tetapi dapat nikmati secara berlahan seperti perbaikan jalan,” tuturnya.
Penyebarluasan peraturan daerah diikuti seacara antusias oleh, ibu-ibu, tokoh pemuda, toko masyarakat. (AMA/ADV)













