Samarinda – Wali Kota Samarinda, Andi Harun meminta Inspektorat menindaklanjuti kasus unggahan di media sosial yang melibatkan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie atau Rumah Sakit Muis.
Ia menegaskan, sanksi terhadap pegawai tidak hanya berasal dari pihak rumah sakit, tetapi juga dapat berlanjut pada sanksi kedisiplinan kepegawaian apabila terbukti melanggar aturan.
Hal itu disampaikan Andi Harun seusai pembukaan Musyawarah Daerah (Musda) ke-XI DPD Partai Golkar Kota Samarinda di Hotel Fugo Samarinda, Sabtu, 8 Agustus 2026.
Andi Harun mengatakan dirinya telah menerima informasi bahwa pihak rumah sakit telah memberikan sanksi terhadap pegawai yang bersangkutan.
Ia kemudian mengarahkan Inspektorat untuk melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Oh ya, saya sudah dapat informasi bahwa Rumah Sakit Muis telah memberikan sanksi. Dan saya sudah memberi arahan kepada Inspektorat untuk menindaklanjuti. Tidak hanya sanksi dari rumah sakit, tapi sanksi kedisiplinan yang lain,” kata Andi Harun.
Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, Inspektorat wajib memberikan rekomendasi sanksi sesuai dengan peraturan kedisiplinan kepegawaian.
“Yang apabila terbukti, wajib bagi Inspektorat untuk merekomendasikan pemberian sanksi yang telah diatur sesuai dengan peraturan kedisiplinan kepegawaian,” ujarnya.
Andi Harun juga meminta seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, termasuk dokter, perawat, tenaga kesehatan, maupun pegawai lainnya, agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
“Dan mari kita jadikan pelajaran. Tidak hanya dokter, perawat, atau tenaga kesehatan, tapi seluruh termasuk pegawai di lingkungan pemerintah untuk hati-hati dan bijaksana dalam bermedsos. Karena di kita itu enggak bisa lepas predikat kita sebagai aparat di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda,” katanya.
Ia juga mengapresiasi kritik dan koreksi dari media terkait persoalan tersebut. Menurutnya, kritik yang disampaikan secara objektif dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola.
“Dan saya terima kasih kepada teman-teman media yang melakukan koreksi. Terhadap koreksi yang benar, saya terima kasih. Objektif, saya terima kasih. Walaupun memang kenyataannya pahit, tapi itu bagian dari koreksi yang positif dan menjadi momentum bagi kami untuk melakukan perbaikan tata kelola,” ujar Andi Harun.
Selain mengevaluasi pegawai, ia meminta pembenahan dilakukan pada aspek manajemen rumah sakit. Andi Harun secara khusus menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan untuk memperbaiki tata kelola, standar operasional prosedur (SOP), serta pembinaan dan pengawasan terhadap jajaran rumah sakit.
“Dan kesalahan itu tidak hanya kesalahan di tingkat pegawai. Saya juga minta kepada Kepala Dinas Kesehatan untuk memperbaiki tata kelola manajemen dan Standard Operational Procedure (SOP), serta aspek pembinaan dan pengawasan direksi, pegawai, dan karyawan rumah sakit,” tegasnya.
Andi Harun menekankan persoalan tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh, baik terhadap kedisiplinan pegawai maupun tata kelola dan pengawasan di lingkungan rumah sakit. (Iqbal Al-Fiqri)













