Samarinda – Anggota DPRD Kota Samarinda, Muhammad Andriansyah, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar tidak terlalu bergantung pada Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Menurutnya, kemandirian fiskal menjadi faktor penting untuk menjaga keberlanjutan program pembangunan ketika terjadi perubahan kebijakan transfer anggaran dari pemerintah pusat.
Pernyataan tersebut disampaikan Andriansyah saat ditemui awak media di Kantor DPRD Kota Samarinda, Senin (27/7/2026).
Ia menjelaskan, struktur APBD Kota Samarinda hingga kini masih sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat pemerintah daerah rentan menghadapi kendala ketika terjadi penyesuaian alokasi TKD.
“Bahwa kita jangan terlalu ketergantungan besar dengan TKD. Kita itu kan… PAD kita itu 20, 80 TKD. Coba bayangkan. Ketika TKD terganggu, karena itu kan bukan keputusan kita. Selesai perencanaan-perencanaan kita itu,” katanya.
Untuk itu, DPRD mendorong adanya peningkatan target PAD dalam APBD 2027. Andriansyah mengungkapkan, pembahasan internal mengarah pada usulan kenaikan target PAD dari sekitar Rp1,2 triliun menjadi Rp1,5 triliun.
Meski demikian, ia menekankan bahwa kenaikan target tersebut harus disertai kajian yang matang melalui pemetaan sumber-sumber penerimaan baru sehingga target yang ditetapkan benar-benar dapat dicapai.
“Contoh PAD 1,2 kita dorong supaya bisa meningkat di angka 1,5. Nah cuma kan tidak bisa tiba-tiba angka itu jatuh dari langit 1,5 itu, artinya apa nih Rp300 miliar ini kita bisa memberi masukan ke pemerintah, ‘Ini loh sumber-sumbernya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andriansyah menilai masih banyak potensi penerimaan daerah yang dapat dimaksimalkan. Beberapa di antaranya berasal dari sektor parkir, retribusi daerah, pajak restoran, pajak hotel, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), termasuk potensi pajak dari rumah kos serta berbagai jenis usaha lainnya.
Ia menyebut sektor perhotelan dan restoran masih menjadi kontributor utama penerimaan pajak daerah. Karena itu, pengembangan kedua sektor tersebut dinilai perlu terus didorong agar berdampak langsung terhadap peningkatan PAD.
Di sisi lain, Andriansyah mengingatkan agar kebijakan peningkatan pendapatan daerah tidak sampai memberikan beban berlebihan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“UMKM-UMKM, usaha-usaha kecil dan menengah ini kita jaga betul, kita jaga baik-baik jangan sampai dia gulung tikar. Supaya dia tetap memberi kontribusi buat daerah ini,” ujarnya.
Ia juga menilai perangkat daerah yang menangani pendapatan tidak hanya berkewajiban melakukan penagihan pajak, tetapi juga perlu memberikan pendampingan kepada pelaku usaha agar dapat terus berkembang.
Menurutnya, pemerintah perlu menelusuri penyebab wajib pajak belum dapat memenuhi kewajibannya, termasuk jika terdapat persoalan seperti keterbatasan modal usaha maupun penurunan omzet yang memengaruhi kemampuan mereka membayar pajak.
Selain itu, Andriansyah menyampaikan penolakannya terhadap wacana pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari efisiensi anggaran. Ia berpandangan TPP berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong aktivitas ekonomi di daerah.
“Kalau ada usulan-usulan pengurangan TPP, saya termasuk yang tidak setuju. Kalau perlu TPP itu ditambah. Karena itu salah satu sumber yang memberi peningkatan daya beli di masyarakat,” ucapnya.
Menurut Andriansyah, upaya meningkatkan PAD harus dibarengi dengan perlindungan terhadap UMKM serta kebijakan yang mampu mempertahankan daya beli masyarakat. Ketiga aspek tersebut dinilai saling berkaitan dalam menjaga kesehatan fiskal daerah sekaligus menopang pertumbuhan ekonomi Kota Samarinda. (Iqbal Al-Fiqri)












